AMBON,MRNews.com,- Asrul Falevy Nahumarury alias Falevy tersangka kasus pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau penganiayaan berencana menyebabkan luka berat dan matinya orang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
Berkas tersangka ini sudah diserahkan oleh Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, sejak Selasa (15/8) diterima JPU Donald Rettob.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janete Luhukay menjelaskan pelimpahan berkas tersangka ini setelah Jaksa menyatakan berkas lengkap atau P21.
Tersangka adalah warga Negeri Tulehu kompleks Kampung Baru Kecamatan Salahutu Maluku Tengah ini dijerat Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 353 Ayat (2) dan Ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (2) dan Ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau penganiayaan berencana menyebabkan luka berat dan matinya orang dan atau penganiayaan menyebabkan luka berat dan matinya orang.
“Untuk kasus ini berkas dan tersangkanya atau tahap II, diserahkan ke Jaksa sejak 15 Agustus 2023 lalu disertai barang bukti 1 (satu) buah parang, 1 (satu) bua sweater warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor kawasaki D-Tracker,” jelas Luhukay, Kamis (24/8).
Penyerahan tersangka dan barang bukti lanjut Kasi Humas, diserahkan langsung di Kantor Kejari Ambon oleh personil Subnit 2 Unit I Pidum.
“Terhadap perbuatan yang dilakukan, tersangka terancam dipidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” ulas Luhukay.
Dengan dilakukannya penyerahan berkas dan tersangka ini kata Luhukay, maka proses di kepolisian telah usai dan kini tinggal menunggu proses sidang di meja hijau.
Diketahui, kejadian tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan matinya orang terjadi Sabtu (17/6), sekitar pukul 01.00 WIT.
Perbuatan yang dilakukan tersangka itu menyebabkan korban Fajrul Seknum (21) meninggal dunia dan Arafik Henamuly (21) mengalami luka bacok di bokong sebelah kiri. (MR-02)











Comment