by

Keberhasilan Tugas Kejaksaan Juga Diukur dari Penyelesaian Perkara Diluar Pengadilan

AMBON,MRNews.com,- Menyongsong Hari Bhakti Adhyaksa (HAB) ke-63, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menggelar Seminar Nasional di Aula Sasana Adhyaksa Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Kamis (13/7/2023).

Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Makassar, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. dalam paparannya berpendapat, keberhasilan tugas Kejaksaan dalam melaksanakan penuntutan tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang dilimpahkan ke pengadilan, termasuk juga penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui mediasi penal sebagai implementasi dari keadilan restoratif yang menyeimbangkan antara kepastian hukum yang adil dan kemanfaatan.

“Melalui UU No. 11/2021 tentang Kejaksaan, sebenarnya tekanannya dalam rangka mengakomodasi perkembangan kebutuhan hukum dan rasa keadilan di masyarakat yang menuntut adanya perubahan paradigma penegakan hukum dari semata- mata mewujudkan keadilan retributif (pembalasan) menjadi keadilan restoratif,” jelas Fahri saat tampil sebagai narasumber dalam seminar nasional tersebut.

Dikatakan, Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang Penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang- Undang.

“Kejaksaan dalam menjalankan fungsinya yang berkaitan kekuasaan kehakiman dilaksanakan secara merdeka. Pengaturan fungsi Kejaksaan yang berkaitan kekuasaan kehakiman perlu dikuatkan sebagai landasan kedudukan kelembagaan dan penguatan tugas dan fungsi Kejaksaan,” tandas Ketua DPC PERADI Kota Ambon itu.

Sebelumnya diketahui, Seminar Nasional dibuka Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. ST. Burhanudin secara virtual dan digelar serentak di Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia dengan tema “Optimalisasi kewenangan Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana yang merugikan Perekonomian Negara”.

Selain Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H sebagai narasumber utama, ada pula Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Triono Rahyudi, S.H.,M.H. Seminar dimoderatori oleh Achmad Attamimi, S.H.,M.H Kasi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku.

Kepala Kejati Maluku Edyward Kaban, S.H.,M.H menyampaikan, proses penegakan hukum dalam parameter kerugian negara alami siginifikan hingga ratusan triliunan rupiah dan merupakan sesuatu yang fenomenal bagi Jaksa Agung Republik Indonesia dan jajarannya untuk mengembangkan dan memperluas unsur pembuktian “Perekonomian Negara” dengan mempertimbangkan Cita Hukum yaitu Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan Hukum.

“Seperti beberapa kasus mega korupsi dengan nilai kerugian negara yang cukup fantastis berdasarkan data penanganan Tipikor Kejaksaan tahun 2022 dengan total kerugian negara dari perkara korupsi dan TPPU sebesar Rp. 144,2 Triliun dan USD 61.948.551,00,” jelasnya.

Ditambahkan, jika penerapan unsur perekonomian negara dapat diterapkan secara konsisten, maka para koruptor akan dimiskinkan dengan tindakan-tindakan yang agresif seperti penyitaan aset korporasi dan pribadi, aset yang terafiliasi dengan pelaku dan korporasi termasuk keluarga, bahkan tindakan lebih progresif yaitu memblokir semua rekening pelaku dan yang terafiliasi dengan pelaku tindak pidana.

Hadir pula dalam seminar nasional itu para Asisten Kejati Maluku, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, para Koordinator Kejati Maluku, Kacabjari Banda Neira, para Kasi dan seluruh jajaran Kejaksaan se-Maluku yang mengikuti secara Virtual dari daerah masing-masing. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed