AMBON,MRNews.com,- Sesuai Undang-Undang nomor 2 tahun 2002, keberadaan Kepolisian di Indonesia membawa 4 peran strategis yakni penegak hukum, pelindung, pengayom dan pembimbing masyarakat terutama dalam hal kepatuhan dan ketaatan hukum yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan itu sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 13 UU No.2 tahun 2002, tugas kepolisian meliputi: memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketua Persatuan Pemuda Pelajar Mahasiswa Damer (P3MD) Ambon Frans A. Serusiay menyatakan, pihaknya sangat sayangkan persoalan tindakan pengeroyokan masa terhadap beberapa pemuda Desa Keli Pulau Damer di Pelabuhan Tepa 21 April 2023 lalu.
Dimana kejadian itu diduga turut dilakukan Kapolsek Tepa Ipda Frengky Bonara beserta beberapa oknum anggota Polisi atas Nama Briptu Jovel Soukota dan Aipda Riko Bonara yang berada di lokasi kejadian saat itu.
“Dari beberapa video yang beredar bahkan keterangan para korban, diketahui bahwa ketika aksi pengeroyokan terjadi, Kapolsek beserta anggotanya berada diatas dermaga namun mereka terkesan membiarkan,” sebut Serusiay lewat siaran pers kepada Mimbar Rakyat, Rabu (26/4).
Diketahui, dari video yang beredar, aksi pengeroyokan dilakukan masa terhadap 5 pemuda desa Keli Pulau Damer di Pelabuhan Tepa saat KM. Sabuk Nusantara 87 sandar di pelabuhan Tepa, 21 April 2023.
Menurut salah satu korban, Hermanus Rumpeniak, kejadian ini bermula di atas Kapal Sabuk Nusantara 87 dari Pelabuhan Damer menuju Pelabuhan Tepa. Terjadi adu mulut antara seorang pemuda desa Keli dengan dari pulau Sermatang.
Akibat adu mulut, teman dari pemuda Sermatang yang berasal dari Tepa mengundang korban berinisial (PP) untuk duel satu lawan satu di atas dermaga Tepa. Undangan inipun disanggupi korban.
Namun massa yang berada di Pelabuhan Tepa saat itu juga turut campur untuk mengeroyok korban sehingga terjadi pengeroyokan bagi pemuda Damer lainnya hingga babak belur.
Lebih lanjut kata Serusiay, kejadian ini sangat menyayat hati keluarga korban bahkan semua warga Damer khususnya dan Maluku Barat Daya (MBD) pada umumnya yang menyaksikan video pengeroyokan itu.
Sebab, tindakan yang diduga dilakukan Kapolsek dan dua oknum polisi itu sangat bertentangan dengan tugas, fungsi dan wewenang dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Harusnya keberadaan Kapolsek dan jajaran di tempat kejadian saat itu harus mampu menjamin keamanan bahkan mengamankan para korban, bukannya turut ambil bagian dalam pengeroyakan itu. Apalagi beberapa korban masih berstatus pelajar dan berusia dibawah umur,” tandasnya.
Karena itu, keluarga besar P4MD-Ambon meminta agar Kapolres MBD lewat Divisi Propam harus bersikap tegas dalam mengusut dugaan keterlibatan Kapolsek Tepa beserta dua anggotanya dalam kasus pengeroyokan tersebut.
Jika nantinya Kapolsek dan dua anggotanya ini terbukti lalai bahkan turut terlibat dan melanggar kode etik Polri maka pihaknya kata Serusiay meminta harus ada sanksi tegas terhadap mereka. Bahkan bila perlu Kapolsek harus dicopot dari jabatannya.
“Kami juga akan tetap mengawal kasus ini. Dengan berbagai bukti dan keterangan para korban, kami akan melanjutkan kasus ini ke Divisi Propam Polda Maluku. Hal ini harus dilakukan demi menjaga profesionalisme anggota Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (MR-02)











Comment