AMBON,MRNews.com,- Sesuai Undang-Undang nomor 2 tahun 2002, keberadaan Kepolisian di Indonesia membawa 4 peran strategis yakni penegak hukum, pelindung, pengayom dan pembimbing
P3MD-Ambon Geram, Kapolsek Tepa & Dua Anggota Ikut Keroyok Warga di Pelabuhan
AMBON,MRNews.com,- Sesuai Undang-Undang nomor 2 tahun 2002, keberadaan Kepolisian di Indonesia membawa 4 peran strategis yakni penegak hukum, pelindung, pengayom dan pembimbing
MIMBAR TERKINI

