by

Tiga Hari, 8 Pelaku Judi Online Dibekuk di Ambon, 3 Wanita

AMBON,MRNews.com,- Perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk berantas pelaku judi online dan offline yang meresahkan, ditindaklanjuti Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.

Dimana dalam kurun waktu tiga (3) hari sejak 22-25 Agustus 2022, 8 tersangka tindak pidana perjudian berhasil dibekuk di 8 lokasi berbeda-beda.

Dari 8 tersangka, 3 orang diantaranya adalah wanita. Mereka diamankan berdasarkan laporan polisi ke Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease tertanggal 22 Agustus 2022.

Dua wanita itu yakni FL alias I (31) dan F. E. R. alias E (29) diamankan di sekitaran Desa Wayame Kecamatan Wayame Kecamatan Teluk Ambon. Sedangkan satunya, WP alias I (21) dibekuk di sekitaran Jalan Setia Budi, Kecamatan Sirimau.

Sedangkan lima tersangka lain yaitu S (34)
diringkus di sekitaran Pasar Batu Merah Kecamatan Sirimau, M alias D (43) di wilayah Wara Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau, J.L alias J (41) di sekitaran Jl. Yan Pays Kecamatan Sirimau, serta A.H.M (38) dan O.P (42) terciduk di wilayah Kecamatan Sirimau.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease IPDA Moyo Utomo katakan, modus operandi para tersangka ialah dengan
menerima dan merekap nomor pasangan togel dan uang dari pelanggan.

Kemudian menginputnya ke website judi togel melalui akun member yang dimiliki para tersangka di HP-nya masing-masing.

“Dari ke-8 tersangka, polisi menyita barang bukti; uang tunai senilai Rp. 963 juta, 8 unit HP berbagai merk, lembaran-lembaran kertas putih berisikan huruf togel dan lembaran screenshot berbagai website judi togel online, diantaranya : *98TOTO, KINGDOM TOTO, DIREKTUR TOTO,” ulasnya di Ambon, Selasa (30/8).

Para tersangka yang laki-laki kata Moyo, telah ditahan di Rutan Polresta Ambon sedangkan tiga perempuan di Rutan Polsek KPYS.

“Pasca penahanan, rencana tindak lanjut penyidikan oleh kepolisian yakni melengkapi dan kirim berkas perkara (tahap 1) serta koordinasi JPU. Para tersangka disangka melanggar pasal 303 ayat (1) KUHPidana tentang perjudian,” pungkasnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed