AMBON,MRNews.Com.-Tim Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi mengeksekusi dua terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pembelian Kredit Modal Kerja dan Kredit Kontruksi oleh PT.Bank Maluku kepada PT.Nusa Ina Pratama tahun anggaran 2007 sampai dengan tahun 2009 masing-masing Erik Matitaputty dan Markus F.Fangohoy.
Kedua terpidana tersebut dieksekusi langsung ke lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Ambon pada hari ini Rabu tanggal 11 Juli 2018.
“Hari ini telah dilaksanakan eksesusi terhadap dua orang terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Modal Kerja dan Kredit Konstruksi oleh PT. Bank Maluku kepada PT. Nusa Ina Pratama,yakni Erik Matitaputty, SE Dan Markus F. Fangohoy,”ungkap Kasi Penkum Kejati Maluku,Samy Sapulette kepada wartawan di ruang Pers Kejati Maluku,Rabu (11/7) petang.
Sapulette menjelaskan selain dua terpidana yang dieksekusi, terpindana lainnya, yakni Yusuf Rumatoras dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Matheos Mattitaputty dalam waktu dekat juga akan segera dieksekusi.
“Sedangkan dua terpidana dieksekusi berdasarkan surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Nomor : 034/S.1.10/fu.1/07/2018, tanggal 9 Juli 2018 guna melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI No. 2123K/Pid.Sus/2017, tanggal 20 Maret 2018, atas nama terpidana Erik Matitaputty, SE dengan amar putusan 7 tahun penjara Dan denda Rp.500.000.000. (Lima ratus juta rupiah) subsider 8 bulan kurungan dan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Nomor : 035/S.1.10/fu.1/07/2018 tanggal 9 Juli 2018 guna melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2125/Pid.Sus/2017, tanggal 21 Maret 2018 atas nama terpindana Markus F. Fangohoy, SE, dengan amar putusan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 500 Juta. Subsider 8 bulan kurungan,”pungkasnya.(MR-03).











Comment