by

KPK Temukan Resiko Terjadi Korupsi di Pemerintah Daerah

JAKARTA,MRNews.com.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan berbagai resiko terjadinya korupsi pada seluruh instansi, baik kementerian lembaga (K/L), maupun pemerintah daerah (Pemda).

Temuan itu sesuai hasil survey penilaian integritas (SPI) yang dilakukan tahun 2021 lalu. Dimana sebanyak 15% responden kalangan pegawai meyakini bahwa resiko penerimaan suap masih ditemui di banyak instansi.

“Survei juga menunjukkan 1 dari 4 responden pegawai menyebut adanya risiko perdagangan pengaruh (trading in influence), baik dalam bentuk penentuan program dan kegiatan, perizinan, hingga penentuan pemenang pengadaan atau tender dari pemerintah,” tandas Plt. juru bicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding.

Dikatakan Ipi, SPI juga mencatat sebanyak 29% responden pegawai menyebut adanya permasalahan dalam pengadaan barang dan jasa, dari nepotisme hingga gratifikasi dalam proses pengadaan.

“Kemudian 1 dari 2 responden pegawai nyatakan terjadinya pemanfaatan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi. Lalu, 9% persen responden pegawai menilai masih terdapat penyalahgunaan anggaran dalam perjalanan dinas.,” beber Ipi dalam rilisnya yang diterima media ini, Rabu (13/4/22).

Terhadap itu, selanjutnya KPK kata Ipi, memberikan rekomendasi kepada masing-masing K/L dan Pemda untuk melakukan upaya perbaikan sistem di internal organisasinya.

Selain itu, KPK juga memberi 5 rekomendasi prioritas kepada seluruh K/L dan Pemda yaitu:

Pertama, penguatan sistem pencegahan korupsi, baik melalui pendidikan, kampanye, pengawasan, dan penegakan secara simultan.

Kedua, peningkatan kualitas merit dan pengaturan pengelolaan konflik kepentingan dalam mutasi dan promosi SDM.

Ketiga, pengembangan program sosialisasi dan kampanye antikorupsi.

Keempat, meminimalisir perdagangan pengaruh melalui transparansi pelaksanaan tugas dan pemberian layanan.

Kelima, optimalisasi penggunaan teknologi, seperti dalam pemberian layanan untuk meningkatkan keterbukaan dan akses guna mengurangi peran perantara memberi pelayanan.

“KPK berharap, rekomendasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan langkah konkrit oleh KLPD yang bersangkutan. Upaya perbaikannya juga penting libatkan masyarakat sebagai pengguna layanan publik yang diselenggarakan masing-masing institusi tersebut,” harapnya.

Dijelaskan, KPK akan kembali lakukan SPI. Sama seperti tahun sebelumnya, SPI akan mengukur tingkat dan risiko korupsi pada 98 K/L, 34 Pemerintah Provinsi, dan 508 Pemerintah Kabupaten/Kota.

Dimana berdasarkan RPJMN 2020-2024, target skor indeks Integritas tahun 2022 sebagai hasil dari pengukuran SPI yakni sebesar 72. Atau naik 2 poin dari target tahun lalu sebesar 70.

“KPK berharap capaian skor indeks tahun lalu yang melampaui target nasional, yaitu sebesar 72,4 dapat terus ditingkatkan. Peningkatan skor indeks diantaranya melalui upaya-upaya perbaikan yang direkomendasikan sesuai hasil SPI tahun sebelumnya,” terang Ipi.

SPI yang dilakukan KPK sebutnya, guna mengukur tingkat risiko korupsi pada suatu institusi, tidak sekadar untuk menghasilkan skor indeks integritas.

Namun, lebih penting untuk menyampaikan poin-poin rekomendasi perbaikan sistem pencegahan korupsi pada kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang diukur.

“Karena itu KPK mendorong KLPD segera menindaklanjuti rekomendasi perbaikan sistem pencegahan korupsi sesuai hasil pengukuran SPI 2021. Agar setiap institusi bisa meminimalisasi celah-celah rawan korupsi yang telah teridentifikasi secara efektif,” ingatnya.

Melalui upaya perbaikan serius dari setiap institusi diharapkan, dapat meningkatkan skor indeks integritas pada institusi tersebut sekaligus skor rata-rata nasional pada pengukuran SPI tahun ini.

“Semakin tinggi peningkatan skor indeks integritas, menandakan bahwa terdapat perbaikan sistem yang lebih baik,” pesannya.

Diketahui, pada pengukuran SPI 2021 lalu, terdapat 7 elemen yang diukur yaitu, transparansi, pengelolaan sumber daya manusia (SDM), pengelolaan anggaran, integritas dalam pelaksanaan tugas, trading in influence, pengelolaan pengadaan barang dan jasa, dan sosialisasi antikorupsi.

Berdasarkan elemen tersebut, masih ada 3 elemen yang memperoleh skor dibawah rata-rata yakni elemen sosialisasi antikorupsi dengan skor 59,1%, pengelolaan SDM 68%, dan trading in influence 70,2%.

Sesuai instansi yang diukur, SPI tahun lalu menyasar kementerian, lembaga, pemerintah provinsi (Pemprov), kota, dan kabupaten.

Dari pengukuran ini, kementerian peroleh skor rata-rata indeks integritas 80,3% dan lembaga mencapai 81,9%. Kemudian pada Pemprov didapat 69,3%, pemerintah kota 71,9%, serta kabupaten 70,9%. (**)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed