AMBON,MRNews.com,- Gubernur Maluku Murad Ismail diminta untuk mencopot Insun Sangadji dari jabatannya selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku.
Pasalnya, selama kurang lebih dua tahun diberi tanggungjawab mengurus dunia pendidikan di Maluku, tak ada keberhasilan apapun yang patut dibanggakan dari seorang Sangadji. Artinya, Sangadji telah dinilai gagal jalankan amanah.
Banyak persoalan pendidikan tak mampu dituntaskan. Bisa jadi salah satu faktornya karena Sangadji bukanlah murni pejabat struktural di dinas pendidikan, tapi seorang dosen di Universitas Pattimura (UNPATTI).
Atau alasan lainnya, karena kewenangan Sangadji yang terbatas untuk mengambil keputusan lebih jauh akibat masih terbentur status Plt.
Pemerhati Pendidikan Maluku, Amos Lekiwona, MPd pun ikut menyoroti masalah pendidikan di Maluku. Baginya, salah satu komponen penting dalam pencapaian mutu pendidikan adalah guru. Namun faktanya, kualitas atau mutu guru di Maluku kurang mendapat perhatian.
“Secara umum mutu pendidikan provinsi Maluku masih rendah bila dibandingkan dengan provinsi lain. Hal ini merupakan pergumulan kita bersama dalam membangun daerah ini melalui pendidikan,” ungkap Lekiwona kepada media ini di Ambon, Sabtu (12/3).
Baru-baru ini kata Lekiwona, diketahui bersama bahwa Provinsi Maluku telah melakukan seleksi guru kontrak dan ini menjadi moment paling ditunggu-tunggu oleh guru honorer yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun di sekolah yang ada di Maluku.
Sayangnya, hasil seleksi yang dikeluarkan dinas Pendidikan Provinsi Maluku menuai kekecewaan, jauh dari harapan perbaikan pendidikan semakin lebih baik.
Sebab mereka (guru-red) yang telah mengabdi (honor) lama tidak lolos. Sedangkan yang baru mengabdi bahkan ada peserta yang tidak ikuti seleksi namun dinyatakan lulus.
“Tidak cukup itu. Malahan ada pula guru yang tidak pernah melakukan aktifitas dalam dua tahun terakhir-pun dinyatakan lolos dalam seleksi dimaksud. Ini kan sangat aneh dan ironis, seleksi yang tidak mencerminkan asas keadilan” tuturnya.
Alumni GMKI Cabang Ambon dan juga pengajar di Sekolah Tinggi Teologi Bethel (STTB) Ambon ini menilai proses rekrutmen guru mestinya diperhatikan dengan baik dan hati-hati. Sebab akan berkaitan dengan kualitas guru dan transfer knowledge kepada siswa.
Dirinya pun meminta Pemerintah provinsi dalam hal ini dinas pendidikan mestinya memperhatikan data Dapodik sekolah yang didalamnya terdapat identitas guru dan waktu kerja sehingga paling tidak selain nilai yang diperoleh saat seleksi tapi waktu pengabdian mereka juga dipertimbangkan dalam menentukan lolos atau tidak guru tersebut ketika seleksi.
“Contoh kasus ini terjadi di SMA Muhammadiyah Ollong, Sawai, Kabupaten Maluku Tengah tapi di kabupaten lain juga mengalami masalah yang sama terkait seleksi guru kontrak ini,” tegasnya.
Selaku kepala daerah, Gubernur Maluku mestinya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja Kadis pendidikan. Apalagi dari sisi aturan Plt, hanya bisa menjabat hingga 6 bulan. Tapi Sangadji sudah lewati batas waktu yang ditentukan sesuai peraturan Perundang-undangan.
Mengambil langkah cepat dalam menangani masalah ini, karena terkait kepentingan banyak orang adalah hal wajib yang harus dilakukan Gubernur selaku atasan Plt Kadis Pendidikan jika tidak ingin lihat pendidikan Maluku terus alami kemunduran dari segi kualitas sumber daya manusia.
“Plt Kadis Pendidikan secepatnya harus diganti dan pak Gubernur dapat memilih figur yang mampu dan tepat. Dengan pergantian ini pula, mutu pendidikan dapat diperbaiki melalui tenaga guru serta penyebarannya disetiap lembaga pendidikan di Maluku,” tegasnya.
“Masih banyak bapak/ibu ASN di dinas Pendidikan yang bisa menggantikan seorang Insun Sangadji yang dinilai gagal.
Pak gubernur harus gunakan haknya selaku kepala daerah untuk menyelesaiakan pesoalan yang terjadi di dinas Pendidikan,” tutupnya. (MR-02)











Comment