AMBON,MR.-Sering disebut sebagai pemicu bentrokan dan terjadinya tindakan kejahatan yang terjadi di masyarakat,membuat minuman tradisional asal Maluku,jenis sopi, menjadi target pemusnahan dari pantauan pihak Kepolisian yang ada di Maluku.
Hal ini yang dilakukan oleh personil gabungan, Polres Pulau Buru dengan mendatangi sebuah tempat penyulingan miras tradisional jenis sopi yang berada tengah hutan sebelah utara Desa Jamilu,Kecamatan Namlea,Kabupaten Buru, pada Senin (28/5).
Kabid Humas Polda Maluku,Kombes Pol Muhamad Roem Ohirat,kepada awak media,Selasa (29/5),menjelaskan salah satu sasaran dari operasi Pekat Siwalima 2018, adalah mengurangi penyakit masyarakat,berupa miras,judi,premanisme, dan tindak kejahatan lainnya. Yang salah satu terget utama adalah peredaran minuman keras ilegal termasuk miras tradisional jenis Sopi.
“Dalam memberantas peredaran miras tradisional jenis sopi, Polres Pulau Buru, dan Polda Maluku tidak hanya menyasar para penjual maupun pengedar, namun juga menyasar produsen/ tempat produksi. Untuk menyasar produsen sopi, operasi tidak dilakukan dì perkampungan, tetapi dilakukan di hutan-hutan, karena tempat produksi atau penyulingan sopi selama ini lebih banyak dilakukan di hutan,”jelasnya.
Mantan Wadir Ditreskrimum Polda Maluku itu, mengatakan sebagai langkah untuk mengurangi maraknya peredaran miras tradisional jenis sopi di Pulau Buru, personil gabungan Polres Buri dan Satbrimobda Maluku yang dipimpin oleh Ps.KBO Sat Resnarkoba Polres Buru,Bripka Mustafa Tabona berhasil melakukan
penggeledahan terhadap tiga (3) tempat penyulingan miras tradisional jenis sopi di dalam hutan sebelah utara Desa Jamilu,Kecamatan Namlea,Kabupaten Buru, Senin (28/5) kemarin.
“Dari penggeledahan Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga buah tenda tempat penyulingan miras jenis sopi, 1.543 liter sageru sebagai bahan baku pembuat sopi, 5 liter sopi , 3 Buah drum besi, 5 buah drum plastik,” katanya.
Dikatakan, setelah berhasil menemukan tiga (3) tempat penyulingan miras jenis sopi, tim gabungan Polres P.Buru, kemudian melakukan pemusnahan terhadap sebagian barang bukti yang dipakai untuk proses penyulingan miras jenis sopi berupa 3 buah tenda penyulingan di bakar,3 buah drum besi di rusak, 1.300 liter sageru dimusnahkan karena jarak yang cukup jauh untuk di bawa serta 2 buah drum plastik dibakar.
“Semua barang bukti dimusnahkan langsung ditempat ,tim juga menyisihkan sebagian peralatan penyulingan miras jenis untuk dibawa sebagai barang bukti ke Mapolres Buru berupa 5 liter sopi , 243 liter sageru. Adapun Pemilik tiga lokasi penyulingan sopi tersebut masih dalam lidik karna saat tiba di TKP, pemiliknya sudah tidak ada,” Ucapnya.
Ditambahkan, selain itu Kapolres Pulau Buru, AKBP Adityanto Budi Satrio, menyatakan operasi pemberantasan miras ilegal termasuk miras jenis sopi akan terus digelar termasuk operasi dengan sasaran tempat produksi Sopi yang diperkirakan masih ada di hutan-hutan.(MR-07).











Comment