AMBON,MR.-Sebaiknya masyarakat dihimbau taat menjaga keharmonisan sosial selaku warga negara.jangan membuat tindakan yang tidak terpuji yang akhirnya menyusahkan diri sendiri.
Faktanya lagi-lagi,Ditreskrimum Polda Maluku, kembali menciduk salah seorang pemuda inisial L.V.B yang bermukim di Kawasan Mangga Dua,Kecamatan Nusaniwe,Kota Ambon,pelaku penipuan Calon rekrutmen anggotan Polri TA.2018 di Polda Maluku.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol Gupuh Setiyono, dalam rilisnya kepada Wartawan diruang kerjanya,Kamis (24/5), mengatakan, pelaku penipuan yang diamankan anggota dengan pelapor La Ri Donal untuk pelaku inisial L.V.B.
La Ri Donal melaporkan pelaku karena kerap melakukan penipuan kepada dua orang korban calon rekrutmen anggota Polri, dengan uang yang berhasil diraup senilai Rp 250 juta.
Kedua korban masing-masing, Jalaludin berasal Kabupaten Maluku Tengah, dan Rafli Besan asal dari Kabupaten Buru.
Pelaku saat melakukan aksinya, dirinya mendatangi rumah La Idris (Saksi) yang berada di Kawasan Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau,Kota Ambon, guna berkenalan sekaligus meminta bantuan saksi untuk mengecek keberadaan istrinya yang lari dari rumah.
“Dari situ pelaku membangun komunikasi dengan La Idris disertai modus berpura-pura menjadi seorang anggota perwira menengah Polda Maluku berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Dari hasil komunikasi tersebut Pelaku meminta saksi untuk mencari tahu anak-anak muda yang masuk mendaftar pada rekrutmen calon anggota Polri di Polda Maluku. La Idris yang terbuai rayuan sesatnya itu akhirnya mencari salah seorang saudaranya yang sedang mengikuti tes seleksi dimaksud,”Katanya.
Dikatakan. Selain saudaranya, La Idris juga mencari salah seorang keluarga temannya yang anaknya juga sedang mengikuti tes seleksi calon anggota Polri T.A.
“Setelah berkomunikasi dengan pihak kedua keluarga korban pada bulan April 2018, bertempat di rumah La Idris.Setelah itu pada tanggal 4 April 2018 La Ri Donal bersama dengan ibu salah satu calon siswa rekrutmen anggota Polri menyerahkan uang sekitar Rp 110 juta kepada pelaku,”Tuturnya
Lebih lanjut dikatakan, karena ada 2 korban, pelaku meminta satunya Rp 140 juta dan satunya Rp 110 juta, dengan total keseluruhan Rp 250 juta. Setelah keluarga korban menyerahkan uang tunai secara langsung kepada pelaku, dihadapan kedua keluarga korban, pelaku berjanji akan meluluskan dua anak itu.
Namun seiring dengan berjalannya proses tahapan seleksi anggota Polri,yakni pada tahapan seleksi Psiko Test ternyata kedua anak itu gugur untuk lanjut ke tahap seleksi berikutnya.
“Sehingga saat kedua anaknya gagal di tahapan test seleksi psikologi membuat kedua orang tua korban mempertanyakan kepada pelaku. Namun saat dihubungi nomor ponsel pelaku sudah tidak lagi dapat dihubungi dan menghilang tanpa jejak. Timbul rasa curiga akhirnya keluarga kedua korban langsung mengecek status pelaku di Polda Maluku ,”Ungkapnya
Dilanjutkan.Setelah dicek ternyata nama pelaku tidak ada didalam kubu Kepolisian Daerah Maluku itu. Keluarga korban yang merasa dirugikan sehingga langsung melaporkan kasus ini ke Polda Maluku.
Kemudian Setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan akhirnya pada Rabu (23/5) pukul 00.30 Wit, pelaku akhirnya dapat ditemukan keberadaanya di salah satu Gesos di daerah Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, bersama satu orang wanita dan satu orang anak kecil.
“Sekarang kasunya dalam proses penyelidikan yang mana pelaku sendiri mengakui tidak pernah menjadi anggota Polri di Polda Maluku. Barang buktinya juga sudah disita dan diamankan.pelaku disangkakan dengan pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun dan pasal 5 Jo pasal 2 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU,”Pungkasnya. (MR-07)







Comment