by

Jual Narkoba Golongan Satu,Pemuda Poka Dituntut Empat Tahun Penjara

AMBON,MR.- Arie Pratama ( 27) warga desa Poka,Kecamatan Teluk Ambon,  Kota Ambon, akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum, Selvia Hattu dengan pidana penjara selama empat tahun denda Rp 800 juta subsider enam bulan.

“Menyatakan terdakwa Arie Pratama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyimpan dan menguasai Narkotika golongan 1 jenis tanaman sebagaimana melanggar pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap JPU, Selvia Hattu saat membacakan tuntutan dipersidangan.

Dalam tuntutannya, JPU, Selvia Hattu mengungkapkan Awalnya petugas kepolisian dari subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku mendapat informasi bahwa terdakwa sering membawa dan melakukan jual beli narkotika jenis ganja disekitar daerah Poka sehingga pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2018 petugas kepolisian melakukan pengawasan dan pembuntutan terhadap terdakwa.

Selanjutnya, sekira pikul 16.00 Wit, saksi Rivanno D. Latupeirissa dan saksi Cornelis Olivier melihat terdakwa menurunkan penumpang dari mobil angkutan kota yang dikendarai oleh terdakwa. Karena merasa curiga dengan gerak gerik terdakwa kemudian terdakwa diamankan didepan Maluku City Mall (MCM).

Sementara itu, setelah dilakukan interogasi  terdakwa mengakui ada membawa ganja sebanyak 12 paket yang disimpan di pintu mobil angkutan kota yang dikendarai terdakwa.

Berdasarkan pengakuan terdakwa bahwa 12 paket ganja tersebut didapat dari saksi Aswin Afrisal Mahmud di gunung malintang melalui handphone terdakwa. Dimana terdakwa menanyakan kepada saksi  Aswin Afrisal Mahmud bahwa ada orang ingin membeli. Selanjutnya saksi Aswin Afrisal Mahmud meminta terdakwa untuk datang kerumah saksi Aswin Afrisal Mahmud di gunung malintang dan saksi Aswin menyerahkan Afrisal Mahmud menyerahkan dua belas paket ganja kepada terdakwa.(MR-07).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed