by

DPRD Tetapkan 6 Perda Kota Ambon

AMBON,MRNews.com,- DPRD Kota Ambon menetapkan enam (6) rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda) kota Ambon dalam sidang paripurna ke-8 masa sidang ke-1 tahun sidang 2020-2021 secara virtual, Sabtu (28/11).

Penetapan 5 Ranperda usulan pemerintah kota (Pemkot) Ambon dan 1 Ranperda inisiatif DPRD itu dilakukan usai mendengar hasil kerja tiap panitia khusus (Pansus) Ranperda pada paripurna tersebut.

Enam Ranperda yang ditetapkan masing-masing tentang penyelenggaraan perpustakaan, pajak daerah, perubahan Perda nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota Ambon, kearsipan, kedudukan protokoler pimpinan dan anggota DPRD kota Ambon (inisiatif) serta APBD Kota Ambon tahun anggaran 2021.

Ketua DPRD Kota Ambon Ely Toisuta yang memimpin paripurna berharap, ditetapkannya 6 Ranperda menjadi Perda kota Ambon itu selanjutnya dapat menjadi panduan hukum bagi Pemkot dan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan didaerah baik penataan birokrasi maupun pelayanan publik kepada masyarakat.

“Sebagai pimpinan DPRD kami berikan apresiasi kepada Pansus dan OPD teknis Pemkot yang bekerja maksimal sehingga 6 Ranperda ini bisa ditetapkan tepat waktu,” ujar politisi Golkar.

Sementara, Walikota Ambon Richard Louhenapessy memberi atensi bagi pimpinan dan anggota DPRD sebab berbagai dinamika selama pembahasan Ranperda telah dilalui dengan penuh semangat demokrasi, sinergitas serta menjunjung nilai kebersamaan, kerjasama dan gotong royong sehingga substansi 6 Ranperda telah mengalami penajaman dan penyempurnaan.

“Tentu lewat masukan, saran dan koreksi yang diberikan lewat kajian mendalam dan objektif,” tandasnya secara virtual dari ruang VIP Balaikota.

Terkait Ranperda APBD 2021, sebutnya, kebijakan pembangunan kota Ambon dalam kerangka pencapaian visi misi RPJMD tahun 2021 adalah perwujudan Ambon yang harmonis, sejahtera dan religius melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat dan memperkokoh Ambon sebagai kota wisata kreatif. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed