AMBON,MRNews.com,- LW (23), warga Dusun Waitetes, harus meregang nyawa ditangan lima pemuda terduga pelaku masing-masing HW (28), MIB (25), KML (24), JU (19) dan RA (19). LW dikeroyok di lorong RT 002/02 Perumahan Pemda 1 Kelurahan Tihu Desa Rumahtiga, Kecamatan Teluk Kota Ambon, Sabtu (13/7/19) hingga akhirnya meninggal dunia.
Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Julkisno Kaisupy mengatakan, penyidik Sat. Reskrim Polres Ambon telah memeriksa para pelapor dan lima orang saksi. Hingga akhirnya menetapkan kelima pelaku sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polres Pulau Ambon.
“Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah kekerasan bersama terhadap orang dan atau penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia juncto turut serta melakukan sesuai dengan pasal 170 ayat 3 dan atau 351 ayat 3 Jo 55,” ujar Julkisno kepada awak media di Ambon, Minggu (14/7/19).
Kejadian pembunuhan tersebut kata Julkisno, berawal pada Sabtu (13/7/19) dini hari di lokasi Pesta Malam Rimbi di rumah saksi La Jaia di Perumahan Telkom RT. 004/02 Kelurahan Tihu, korban LW bersama dua orang temannya yang masih belum diketahui identitasnya melakukan pemukulan terhadap saudara HW, RI, YU dan MU. Dimana penyebab korban LW dan kedua temannya melakukan pemukulan tidak diketahui penyebabnya.
Selanjutnya para tersangka setelah mengetahui HW Cs dipukul, kemudian melakukan pengejaran terhadap korban LW dan kedua rekannya. Saat pengejaran, kedua teman korban LW berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor, sementara LW berlari hingga sampai di lorong RT 002/02 Perumahan Pemda 1 (TKP kedua). Disinilah, korban LW dikeroyok para tersangka dan sempat dilerai kedua saksi hingga personil Polsek Teluk Ambon tiba di TKP.
“Personil Polsek Teluk Ambon lalu mengevakuasi korban LW ke RS Bhayangkara, Tantui. Sayang, sekitar pukul 08.00 WIT, korban LW meninggal dunia di RS. Bhayangkara. Polisi lalu melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa baju korban dan memeriksa pelapor YW (54) dan lima orang saksi MJ(31),RI(26),YO (28) dan LM.Dari pengembangan itu, personil Buser Polres Ambon & Pp Lease dibantu personil Polsek Teluk Ambon melakukan penangkapan terhadap lima orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” tutupnya. (MR-02)







Comment