by

Curi TV di Tengah-Tengah, Akhirnya Bui

AMBON,MRNews.com,- Nasib naas menimpa BC (22) dan MJP (33), niat hati mencuri sebuah TV milik SU, namun akhirnya berujung masuk bui alias penjara di rumah tahanan (Rutan) Polres Pulau Ambon dan Pp Lease. Kejadian tersebut terjadi Sabtu (15/6/19) di Desa Tengah-Tengah, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari keduanya berupa satu buah palu warna coklat, satu unit motor merek Yamaha Mio Soul warna merah DE 2273 LL dan satu buah TV 42 inci, merek Samsung warna hitam.

Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Julkisno mengungkapkan, berdasarkan penuturan saksi AT (30), kejadian berawal pada hari Jumat (14/6/2019) pukul 17.00 Wit, kedua pelaku duduk mengonsumsi minuman keras (Miras) di Kompleks Darusalam Negeri Tulehu. Usai mengonsumsi Miras, malamnya kedua pelaku menuju Desa Tengah-Tengah untuk menonton pesta perkawinan. Setiba disana, karena melihat banyak orang kedua pelaku langsung balik arah ke Tulehu namun saat tiba di depan rumah korban SU, kedua pelaku berhenti, kemudian pelaku BC berteriak memanggil korban/pemilik rumah. Namun korban tidak ada di rumahnya.

Selanjutnya, pelaku BC mengajak MJP masuk kedalam rumah dan pelaku MJP langsung mengeluarkan sebuah Palu dari pinggangnya. Dengan palu itu, MJP mencungkil jendela rumah korban dan berhasil. Kemudian pelaku BC masuk duluan ke rumah korban dan membuka pintu belakang bagi pelaku MJP masuk dan menuju salah satu kamar korban. Disitu, pelaku melihat dan mengambil Televisi diatas meja panjang pada ruang keluarga, yang langsung dibawa keluar melalui pintu belakang rumah dan menuju sepeda motor.

“Pelaku BC meletakan TV hasil curian di bagian tengah sepeda motor. Pelaku MJP lalu memerintahkan BC agar segera membawa TV tersebut ke Desa Tulehu. BC langsung meluncur dan meninggalkan MJP di depan rumah korban. Namun sebelum tiba di Tulehu, BC karena dalam kondisi mabuk hilang kendali, mengalami kecelakaan hingga tidak sadarkan diri. Saat pelaku sadar, dia terkejut kalau sudah berada di ruangan UGD RSUD Tulehu,” papar Julkisno.

Terhadap kasus ini, sebutnya, penyidik Sat Reskrim Polres Pulau Ambon & Pp Lease telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Serta mengamankan sejumlah barang bukti. “Dari pengembangan itulah, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polres Pulau Ambon & Pp Lease. Pasal yang dikenakan pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHP,” tutupnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed