AMBON,MRNews.com,- Sebanyak lima (5) rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Ambon ditetapkan dan disahkan DPRD Kota Ambon menjadi peraturan daerah (Perda) dalam sidang paripurna, Rabu (16/8).
Satu merupakan Ranperda usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan empat adalah Ranperda inisiatif DPRD. Wakil Ketua DPRD Gerald Mailoa yang memimpin sidang paripurna mengetok palu tanda menetapkan kelima Ranperda disaksikan Penjabat Walikota Bodewin Wattimena, Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon Agus Ririmasse, pimpinan OPD dan anggota DPRD.
Ranperda tersebut diantaranya tentang lembaga kemasyarakatan kelurahan/desa/negeri, pancasila dan wawasan kebangsaan, kota ramah hak asasi manusia (HAM), keolahragaan dan penanggulangan kemiskinan.
Namun sebelum penetapan, sembilan fraksi yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, Demokrat, Hanura, Perindo, PPP-PKS (gabungan) dan PKB-PKPI (gabungan) terlebih menyampaikan kata akhir fraksi, dimana seluruhnya menerima dan setujui penetapan lima Ranperda itu disertai catatan kritis.
Selain penetapan lima Ranperda, Pemkot melalui Penjabat Walikota Bodewin Wattimena menyampaikan rancangan kebijakan umum perubahan APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD tahun 2023 kepada DPRD kota Ambon untuk dibahas secara bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan TAPD Pemkot.
Termasuk penyampaian lima Ranperda baru usulan Pemkot tentang perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2017 tentang Negeri, perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2017 tentang penetapan negeri di Kota Ambon, perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2017 tentang pengangkatan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala pemerintahan negeri.
Kemudian Ranperda tentang rencana pembangunan industri kota (RPIK) Kota Ambon tahun 2023/2043 dan tentang pengelolaan sampah spesifik. Serta dua Ranperda inisiatif DPRD yaitu tentang penyelenggaraan menara telekomunikasi dan perubahan atas Perda nomor 15 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
“Saya berharap agar rangkaian proses pembahasan nanti dapat berlangsung lancar dan sukses sehingga 7 Ranperda yang akan ditetapkan menjadi Perda dapat menjawab seluruh kritikan dan dorongan masyarakat untuk menjadikan Ambon lebih baik dalam bidang pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” harap Penjabat Walikota. (MR-02)











Comment