by

31 September, Deadline Waktu Data Ulang Tenaga Kontrak & Honor

AMBON,MRNews.com,- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon telah mendapatkan surat dari MenPAN-RB, yang intinya memberi deadline waktu pendataan ulang tenaga kontrak dan honorer harus tuntas di 31 September 2022.

“Surat itu menegaskan ke seluruh kepala kepegawaian untuk melakukan pendataan kembali guna penyelesaian data pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), baik guru, tenaga medis maupun tenaga kontrak dengan waktu yang diberikan sampai 31 September,” tegas Kepala BKPSDM Ambon Benny Selanno.

Oleh karena itu Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui pihaknya kata Selanno, sudah lakukan pendataan. Dimana seluruh tenaga kontrak dan honor telah dikirimi surat untuk diminta segera menyelesaikan administrasi dan dimasukkan paling lambat hingga 15 Agustus.

Surat Menpan-RB itu haruskan seluruhnya, sampai 1 tahun perlu didata untuk melihat banyaknya tenaga honor dan kontrak, baik dari guru, tenaga medis, teknis dan tenaga administrasi lainnya.

“Banyak sekali yang harus dikumpulkan termasuk KTP dan kartu keluarga. Dan untuk kepentingan apa itu kita belum tahu.
Tapi hingga kini baru 1,2 yang kasi masuk,” tandas Selanno di ruang kerjanya, Selasa (9/8).

Setelah data rampung menurutnya, akan
ada surat pertanggungjawaban mutlak dari Penjabat Walikota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang harus diteken dan punya kekuatan berkaitan kebenaran data yang disampaikan.

“Karena itu jangan sampai kita main-main. Jangan sampai ada pegawai baru masuk lalu dibuat masa kerjanya tinggi padahal yang bersangkutan baru kerja,” ingatnya.

“Saya juga tidak mau nanti ada berkas-berkas yang ronggeng atau ada honor-honor yang baru masuk oleh Kepala sekolah, pimpinan OPD, itu kemudian membuat sesuatu yang salah, tidak sesuai aturan,” sambung Selanno.

Dikatakan, pendataan pertama sudah jalan, hasilnya telah dikantongi BKD. Pendataan kedua ini sesuai surat Menpan-RB untuk pengujian terhadap hasil pendataan pertama. Karena itu bagi semua pimpinan OPD, kepala sekolah agar masukan data yang benar.

Mengenai jumlah, Selanno mengaku, kalau pendataan awal untuk guru ada 1020 orang. Tapi nanti akan diihat ulang di pendataan kedua sesuai persyaratan yang ditentukan. Sedangkan tenaga teknis, kesehatan dan administrasi berbeda-beda jumlahnya.

“BKD telah meneliti berkas yang masuk. Karena bagi saya, persoalan serius adalah penandatanganan pernyataan mutlak dari Walikota bahwa tenaga honorer dan kontrak itu betul atau tidak. Sekarang kalau saya serahkan data tidak benar ke Walikota dan beliau tanda tangani itu kan repot,” ujarnya.

“Jadi mesti kejujuran dari tiap tenaga kontrak yang sudah honor lama tapi ngambang, harus bisa bicara. Masuk kapan, agar kita tahu. Karena SK itu dibuat kepala sekolah bagi guru dan staf. Demikian juga tenaga kesehatan, teknis dan administrasi,” pungkasnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed