AMBON,MRNews.com,- Provinsi Maluku kembali masuk dalam “radar” Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun jangan salah sangka, kali ini bukan terkait kasus korupsi.
Komisi anti rasuah melalui Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat itu turun ke bumi Raja-raja dengan mengusung program desa “antikorupsi” dan termasuk memilih 5 Desa di Maluku masuk dalam program yang sudah masuki tahun ketiga tersebut.
“Ini tahun ketiga proyek Desa Anti Korupsi. Dimana di 2021 kita mulai dengan satu desa, 2022 sebab 10 Desa dan 2023 kita akan perbesar di 22 Provinsi di Indonesia. Artinya akan 22 desa yang akan kami pilih sebagai desa percontohan antikorupsi,” tandas Andika Widyanto, staf Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Senin (13/2).
Khusus di Maluku sebutnya, ada lima (5) desa/negeri yang dipilih dan akan diseleksi sebagai desa percontohan antikorupsi, 3 di Kota Ambon yakni Latuhalat, Rutong dan Poka.
Sedangkan 2 Desa (Ohoi) lainnya ada di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) yaitu Ohoi Yafafun dan Ohoi Elar Lamagorang.
“Rencana dari 5 desa itu akan kita observasi dan pilih satu desa yang akan jadi percontohan desa antikorupsi di Maluku. Maluku merupakan provinsi ke-9 yang kami sambangi dalam rangka proyek ini,” tandasnya di Balaikota Ambon.
Alasan mengapa Maluku termasuk dipilih KPK kata dia, tidak ada alasan lain. Karena tujuannya untuk mendapatkan satu provinsi satu desa antikorupsi. Karena itu semua provinsi akan didatangi dan menjadikan satu desa percontohan.
“Tidak ada hubungan dengan yang lain kita ke Maluku. Hanya untuk seleksi 5 desa yang akan terpilih satu desa untuk nantinya akan menjadi tempat belajar antikorupsi dari seluruh desa yang ada di provinsi tersebut,” tegasnya.
Kriteria menjadi percontohan desa antikorupsi tambahnya, tentu perlu mendapat masukan dari provinsi, Kementerian, dari pemerhati desa. Masukan tersebut akan kemudian diseleksi juga berdasarkan masukan dari kepolisian, Kejaksaan dan perangkat lainnya, sehingga terpilih 5 desa itu.
Kelima desa itu terseleksi menjadi satu desa terpilih antikorupsi maka selanjutnya kata Andika, pihaknya akan lakukan monitoring dan evaluasi serta memberikan bimbingan teknis (Bimtek) lalu akan dinilai kelayakannya menjadi desa antikorupsi.
“Mereka akan kita nilai layak tidaknya sebagai percontohan desa antikorupsi. Kalau layak maka nanti di hari antikorupsi sedunia, akan kami launching,” jelasnya.
Ditambahkan Andika, persoalan pengelolaan dana desa (DD) juga menjadi salah satu penilaian pihaknya untuk menentukan dan memilih desa percontohan antikorupsi.
“Dana Desa itu juga salah penilaian kita. Tapi memang Desa yang terpilih itu yang kita anggap Desa bersih. Karena mereka akan jadi percontohan di Kota dan Provinsi tersebut yang nantinya diikuti oleh desa-desa lain,” pungkasnya. (MR-02)









Comment