AMBON,MRNews.com,- Dari 26 kasus Narkoba, sebanyak 33 orang tersangka berhasil diungkap dan diringkus Sat Resnarkoba Polres Pulau Ambon dan Pp Lease selama bulan anuari-awal Juli 2019. Dari 33 tersangka itu hanya satu tipe kasus yaitu narkotika, sedangkan psikotropika dan zat adiktif nihil. Dengan narkotika jenis shabu-shabu 12 kasus barang bukti (BB) 54.198 gram, ganja 650,5814 gram 12 kasus dan tembakau sintesis 209974 gram 2 kasus, dengan total barang bukti 6769986 gram.
33 Tersangka itu seluruhnya merupakan kurir dan pengedar yang pasokan barang haram itu datang dari tiga daerah yakni Papua, Makassar (Sulsel) dan Jakarta. Mereka merupakan warga Kota Ambon dengan berbagai macam profesi. Mereka ditangkap di lokasi berbeda bahkan ada di satu lokasi dua-tiga orang. Sebagian BB sudah dikirim ke Labfor dan Kejaksaan.
Kapolres Pulau Ambon dan Pp Lease, AKBP Sutrisno Hadi Santoso dalam rilis kasus narkoba selama Januari-Awal Juli 2019 menyatakan, dari 33 tersangka pihaknya masih berupaya melakukan penangkapan dan pengejaran terhadap bandar besarnya yang disinyalir tidak berada di Kota Ambon, Maluku. Pengejaran lewat berbagai cara oleh pihak kepolisian. Saat tertangkap oleh polisi, 33 tersangka sedang menjual atau bertransaksi, tidak ada yang diamankan saat pesta narkoba.
“Kita masih kejar bandar besarnya. 33 tersangka itu warga kota Ambon yang profesinya beragam bahkan juga tidak mempunyai pekerjaan. Mahasiswa, tukang ojek, cleaning service dan profesi lainnya. Mereka masuk kategori kurir dan pengedar. Proses pengiriman barangnya sendiri dari luar Kota Ambon. Sebagian besar melalui jalur laut itu dari Papua, Jakarta dan Makassar. Ganja dari Makassar, Shabu dari Papua dan Jakarta,” kata Kapolres yang didampingi Wakapolres, Kasat Resnarkoba dan Kasubag Humas di Mapolres Ambon, Senin (15/7/19).
Terhadap 33 tersangka kasus narkoba itu, diakui pemilik dua melati di pundak, sesuai UU nomor 35 tahun 2009 mereka disangkakan melakukan pelanggaran terhadap pasal 111 dan 112 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima (5) tahun penjara. Dengan ekspos kasus ini, diharapkan menjadi kesadaran semua pihak untuk menjauhi narkoba karena membahayakan dan merusak masa depan, serta bersinergi melawan penyalahgunaan narkoba di Kota Ambon.
“Salah satu langkah yang kita lakukan untuk memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Ambon adalah kita bekerjasama dengan BNN Maluku, Pemda untuk melibatkan peran serta masyarakat secara aktif untuk mengawasi lingkungannya, juga sosialisasi ke sekolah-sekolah terkait bahaya dari penyalahgunaan narkoba,” bebernya.
Untuk diketahui, 33 tersangka yang diringkus itu masing-masing YWG (36), PU (30), SM (20),FM (31), HH (41), MNM (43), SO (29), R(26), IW (26), SJ (28), AZ (30), RAR (30), MAS (23), FS (27), IB (37), KMM (26), NR (28), ACE (26), RHI (30), VRM (32), FJR (26), A (19), TW (24), AA (26), PB (23), SM (19), YS (29), RW (25), MWL (22), WM (27), BN (23), HPM (43) dan NM (29). (MR-02)











Comment