by

2018, Jasa Raharja Santuni Korban Lakalantas 10 Miliar Lebih

-Maluku-1,333 views

AMBON,MRNews.com,- Selama tahun 2018, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Maluku telah menyerahkan hak santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) sebesar Rp 10.520.751.785. Dimana jumlah tersebut jika dibandingkan dengan tahun lalu dalam periode yang sama naik sebesar RP 2.718.835.653 atau 34,84 persen.

“Di 2018, jumlah korban yang diberikan santunan memang menurun tapi pembayaran santunannya naik dikarenakan kebijakan pemerintah untuk menaikan nilai santunan sejak 1 Juni 2017. Kebijakan kenaikan nilai santunan tersebut menyatakan bahwa untuk korban meninggal dunia yang awalnya Rp 25 juta naik 100 persen menjadi Rp 50 juta,” kata Kepala Jasa Raharja Cabang Maluku, M. Iqbal Hasanuddin dalam rilis tertulis yang didapat media ini, Rabu (9/1/2019).

Sedangkan pada periode PAM Natal 2018 dan tahun baru 2019 pada 21 Desember 2018 sampai 1 Januari 2019, diakui Iqbal, Jasa Raharja Maluku telah serahkan santunan kepada korban sebesar Rp 257.915.728. Bila dibandingkan tahun lalu jumlah hak santunan yang diserahkan sebesar Rp 280.820.295,- artinya mengalami penurunan sebesar Rp 22.904.567,- atau 8,88 persen. Hal ini karena jumlah korban kecelakaan sesuai data kepolisian mengalami penurunan.

“Selain menyalurkan santunan, kita dari Jasa Raharja Cabang Maluku juga menyalurkan Program Kemitraan dan Bantuan Bina Lingkungan (PKBL) kepada masyarakat di provinsi Maluku,” tukasnya.

Terhadap itu, dijelaskan Iqbal, untuk tahun 2018 total pinjaman program kemitraan yang disalurkan ke masyarakat sebesar Rp 530.000.000, sedangkan bantuan bina lingkungan disalurkan Jasa Raharja senilai Rp 238.229.500. Dimana bantuan tersebut dalam bentuk sarana pendidikan, sarana ibadah, dan peningkatan kesehatan.

“Harapan kami seluruh masyarakat yang hendak bepergian bertemu keluarga dapat menjaga ketertiban berlalu lintas, patuhi rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan dalam perjalanan. Sehingga kecelakaan dapat kita hindarkan,” harap Iqbal. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed