by

2018 Dinkes Perketat Pengawasan Ijin Air Galon

AMBON, MR.-Tahun 2018 ini, Dinas Kesehatan kota Ambon perketat pengawasan dan ijin Depot Air Galon, terutama bagi pengusaha yang belum mengantongi Sertifikat Like Higenis dari  Dinas Kesehatan kota Ambon. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan kota Ambon, Wendy Pelupessy kepada wartawan di kantornya (18/01)

Pelupessy beranggapan, Setiap Air Galon yang dijual di depot harus diampil samplenya oleh petugas dan dites tingkat bacterologinya pada Laboratorium Dinas Kesehatan Provinsi Maluku. karena Laboratorium kota Ambon belum dapat memeriksa itu.

Dengan adanya Perda tentang Air Bersih, air yang layak diminum, akan diusahakan dapat berjalan, sekaligus dengan pelatihan untuk peningkatan kapasistas Sumber Daya Manusia (SDM) sampai pada penyediaan sarana dan prasarana untuk pemeriksaan air.

Diharapkan, nantinya dengan pemriksaan air, semua dapat dilakukan di kota Ambon.

Dia menambahkan, Pihaknya telah bekerjasama dengan Asosiasi pengusaha Galon untuk bersama-sama di awal tahun 2018 ini sudah  mulai melakukan pemeriksaan dan dibagi per wilayah mana tanggungjawab dinas dan mana tanggungjawab puskesmas untuk turun mengambil sample di masyarakat.

Pelupessy bahkan menghimbau kepada seluruh pengusahan Depot Air Galon di kota Ambon, agar wajib memeriksakan airnya di Laboratorium Kesehatan, agar dapat diketahui tingkat kebersihan airnya dan apakah layak untuk dikonsumsi masyarakat ataukah tidak. dan jika memang Depot yang telah berhasil memiliki sertifikat Like Higenis dan bukti hasil tes dari Laboratorium Kesehatan, wajib menempelkan hasil tersebut pada dinding tempat usaha, agar dapat diketahui secara pasti oleh masyarakat.

“Depot yang telah berhasil mendapatkan sertifikat like higenis dari Dinas kesehatan dan hasil tes Laboratorium, Pemilik Depot Air Galon wajib mengumumkan hasilnya dengan menempel atau laminating hasilnya dan ditempel pada tempat usaha, agar dapat diketahui oleh masyarakat,” ucap Pelupessy.

Kepada masyarakat juga diminta, agar waspada dalam mengkonsumsi Air Galon, harus jeli melihat mana depot yang memiliki ijin dan mana yang tidak, demi kenyamanan dan perlindungan kesehatan terhadap air yang dikonsumsi. (MR-06)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed