AMBON,MRNews.com,- Waktu 20 hari menjadi masa dimana pemerintah kota (Pemkot) Ambon dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) diback up Satpol PP, Polres Pulau Ambon dan Pp Lease serta Kodim 1504/Ambon melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) liar yang masih berjualan didalam terminal Mardika A maupun B pada sore hingga malam hari. Sebab, terminal bakal dikembalikan fungsinya sebagai tempat pemberhentian sementara kendaraan umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang maupun barang.
“Mulai Senin (17/6/19) ditertibkan. Agar fungsi terminal dikembalikan. Mana ada lapak dalam terminal, tidak ada. Kebijakan yang selama ini kita sudah berikan bagi PKL, mulai hari ini kita kembalikan fungsi terminal. Kebijakan ini dari Dishub kita back up untuk terminal dikosongkan dari PKL terutama yang berjualan dari sore-malam atau pasar malam dalam terminal. Ini langkah awal sampai 20 hari kedepan. Saatnya kita bongkar semua sehingga terminal kosong dari lapak,” ujar Kasatpol PP kota Ambon, Josi Loppies di terminal mardika, Senin (17/6).
Namun dia menyebut, 20 hari lapak didepan pagar terminal masih berfungsi. Karena utamanya yang dicegah PKL masuk di terminal dari sore-malam. 30 personil Satpol PP, dibantu masing-masing 15 personil Polres dan Kodim untuk penertiban. “Kami pastikan nanti tidak ada PKL liar dalam terminal selama 20 hari ujicoba. Sebab tiap sore-malam kita sudah back up jadi pasti tidak akan aktivitas lagi. Kita harap tidak ada perlawanan, ada kesadaran pedagang. Kita akan tegas, tertibkan tiap hari,” tegas Loppies.
Sementara Kadishub kota Ambon, Robby Sapulette mengaku, ujicoba pengawasan 20 hari. Dengan harapan masyarakat harus taat terhadap penertiban ini karena setelah penertiban PKL yang masuk di terminal pada sore-malam hari, akan lanjut lagi penertiban lapak-lapak dalam terminal. Sehingga terminal benar-benar dikosongkan dari aktivitas PKL supaya bisa berfungsi sebagaimana peruntukannya. Maka Disperindag punya kewenangan mencari solusi bagi pedagang yang ditertibkan sebab mereka juga membayar retribusi tiap hari.
“Pengawasan dan penertiban rutin. 20 hari ujicoba. Satpol PP memback-up Dishub. Satuan komando penertiban di Satpol PP. Setelah 20 hari kita evaluasi. Kami minta pedagang tertib, ikut aturan. Kalau ada PKL masuk lagi, ada tindakan Satpol PP. Pengalaman lampau ada kekurangan itu harus kita benahi. Sementara kalau PKL berjualan di badan jalan mesti ada penanganan khusus yang rencananya akan pasang water barier supaya pedagang aktivitas di belakang barier, tidak menempati ruang lalu lintas untuk berdagang,” ungkapnya.
Beberapa PKL yang sering berjualan sore-malam dalam terminal mengaku, penertiban ini bagus tapi juga merugikan. Sebab kalau diperkenankan jam 9 malam keatas berjualan, pembeli sudah pulang. Namun demikian, pihaknya pasrah mengikuti. “Kalau itu kebijakan pemerintah kita mengikuti toh. Pa Kadis bilang dilarang jualan dari jam 3 sore-9 malam. Tapi jam 9 keatas mau dapat pembeli dimana. Jadi kalau memang harapan katong jualan malam di terminal mungkin tetap. Sebab beda jualan diluar deng dalam (terminal),” ujar Krisna.
“Kalau katong seng setuju, berarti seng iko aturan pemerintah, katong membangkang. Itu salah besar. Tapi bukan seng setuju, harus liat katong lai cari hidup. Kalau dulu kita masih diberi kelonggaran berjualan jam 8 malam. Ini seng bisa lai. Kita pedagang ini terima nasib saja sudah,” sambung Agus kecewa. (MR-02)











Comment