AMBON,MRNews.com,- Setelah ditutup pendaftaran pada Minggu, 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIT, terdapat 40 Partai Politik (Parpol) yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Hasilnya, sebanyak 24 partai politik (Parpol) dipastikan lolos ke tahap verifikasi administrasi Pemilu 2024 setelah berkas pendaftaran dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sedangkan 16 Parpol masih Diperiksa kelengkapan berkasnya.
“Dari 40 Parpol yang mendaftarkan diri, ada 24 Parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap,” ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2024 KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers di kantor KPU, Jakarta, Senin (15/8) dini hari sebagaimana dikutip dari laman Kompas.com.
Dikatakan, partai politik yang dinyatakan lengkap berkas pendaftarannya dapat melanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi yang akan diumumkan hasilnya pada 14 September 2023.
Diketahui, pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 dibuka selama dua pekan oleh KPU RI sejak Senin (1/8/22) hingga Minggu (14/8/22) pukul 23.59 WIB.
Konferensi pers penutupan tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 itu juga dihadiri Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Mochammad Afifuddin, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.
Serta Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Anggota Bawaslu Totok Hariyono.
Pada hari ke-14, ada 9 Parpol yang menyerahkan berkas pendaftaran; Partai Karya Republik daftar pukul 15.20 WIB, Partai Bhinneka Indonesia pukul 16.23 WIB, Partai Pandu Bangsa pukul 17.23 WIB, Partai Masyumi pukul 21.04 WIB, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa pukul 19.32 WIB, Partai Damai Kasih Bangsa pukul 21.31 WIB, Partai Republik Satu pukul 21.54 WIB, Partai Pemersatu Bangsa pukul 22.19 WIB, dan Partai Kedaulatan pukul 23.36 WIB.
Total dari 43 Parpol nasional pemegang akun SIPOL, hingga hari terakhir masa pendaftaran, 40 Parpol yang mendaftar, dengan rincian, 24 parpol dokumennya dinyatakan lengkap, 16 partai politik sedang diperiksa kelengkapan dokumennya dan 3 partai tidak melakukan pendaftaran.
Hasyim Asy’ari memberi tiga kategori partai yang melakukan pendaftaran, partai politik yang datang dengan dokumen lengkap dan telah diterbitkan Berita Acara (BA) dokumen lengkap.
“Partai politik yang datang mendaftar (1-13 Agustus 2022) namun setelah diperiksa dokumen belum lengkap dan diberi kesempatan melengkapi hingga 14 Agustus 2022. Dan partai politik yang datang dihari terakhir namun belum selesai pemeriksaan dokumennya,” tutur Hasyim.
Rahmat Bagja mengapresiasi proses pendaftaran dari 1-14 Agusutus 2022. Juga terkait pelayanan KPU yang sama dan setara, serta SIPOL yang telah dibuka jauh hari (pada 24 Juni 2022).
Berikut ini Parpol Lengkap Administrasi ;
- PDI Perjuangan (PDIP)
- Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai NasDem
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Garuda
- Partai Demokrat
- Partai Gelora
- Partai Hanura
- Partai Gerindra
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Buruh
- Partai Ummat
- Partai Republik
- Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
- Partai Republiku Indonesia
- Partai Swara Rakyat Indonesia
- Partai Republik Satu
Parpol yang masih diperiksa ;
- Partai Reformasi
- Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
- Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
- Partai Kedaulatan Rakyat
- Partai Berkarya
- Partai Indonesia Bangkit Bersatu
- Partai Pelita
- Partai Kongres
- Partai Karya Republik (PAKAR)
- Partai Bhineka Indonesia
- Partai Pandu Bangsa
- Partai Perkasa
- Partai Masyumi
- Partai Damai Kasih Bangsa
- Partai Pemersatu Bangsa
- Partai Kedaulatan. (MR-02)









Comment