by

11 September, Pelantikan Anggota DPRD Kota Ambon

-Politik-2,489 views

AMBON,MRNews.com,- Sekretaris DPRD kota Ambon, Elkyopas Silooy mengaku, proses pelantikan untuk anggota DPRD Kota Ambon periode 2019-2024 pada tanggal 11 September 2019. Pelantikan itu sesuai ketentuan berakhirnya masa jabatan anggota DPRD sebelumnya. Dan tidak bisa melewati tanggal itu, karena akan berdampak ke semua hal.

Karenanya, diharapkan semua proses berjalan baik dan lancar dalam pengusulan oleh KPU ke Pemprov Maluku melalui Pemkot Ambon hingga SK pelantikan dari Gubernur Maluku terbit agar dapat diproses menuju pelantikan.

“Pelantikan harus tanggal 11 September. Tidak bisa lewat dari itu karena nasibnya akan sama dengan DPRD Tangerang Selatan. Makanya SK pelantikan dari Gubernur kita harap sudah keluar sekitar tanggal 24 atau 25 bulan ini. Sehingga bisa diproses secepatnya. Karena kalau di awal September baru SK keluar, maka pelantikan pasti terlambat,” bebernya kepada awak media di Ambon, Jumat (16/8/19).

Menurut Silooy, untuk gaji dan tunjangan bagi Aleg yang tidak lagi lolos ke periode berikut, akan berakhir di tanggal 1 September 2019 dan itu gaji bulan Agustus. Sehingga sisa waktu pengabdian beberapa hari sampai tanggal 11 September, tidak lagi dibayar oleh pemerintah, sedangkan Aleg terpilih akan dapat gaji pada 1 Oktober 2019 karena sistem pembayarannya per bulan sesuai PP nomor 18 tahun 2018. Sementara untuk anggota yang tidak lolos atau purna tugas, direncanakan akan diberikan uang jasa dari pemerintah selama pengabdian.

Tunjangan tersebut sebut Silooy, sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah terhadap para wakil rakyat selama mengabdi. Seperti Agus Kailuhu yang ditengah jalan diganti, uang jasa dihitung sampai akhiri tugas di DPRD. Begitu pun Aleg yang PAW, uang jasanya dihitung saat mereka mulai mengabdi sampai sekarang. Artinya, kalau setahun pengabdian, dapat cuma setahun, dua tahun, lima tahun pasti dapat full, begitu pun yang lain. Mekanisme sesuai PP nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman Tatib dan tambahnnya nanti masuk dalam anggaran perubahan APBD.

“Nanti mereka yang tidak lolos akan dapat tunjangan sesuai masa bakti. Dan tidak ada penambahan gaji atau tunjangan untuk yang anggota baru. Semuanya seperti yang diatur dalam PP nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman Tatib DPRD,” tambah Silooy.

Ditambahkan Silooy, saat pelantikan nanti pada 11 September, anggota yang lama akan membuka paripurma. Setelah sumpah jabatam untuk anggota baru terpilih, maka akan diumumkan semua anggota yang baru sesuai suara terbanyak pertam dan kedua untuk memimpin DPRD Kota Ambon sementara sampai seluruh alat kelengkapan dewan (AKD) dibentuk. “DPRD kabupaten/kota itu pimpinan sementara sesuai surat terbanyak dua orang. Beda dengan DPR yang sesuai usia tua dan muda,” kunci Silooy. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed