AMBON,MRNews.com,- Tanggal 10 Desember 2018, Kota Ambon akan menerima penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sebagai kementerian/lembaga/pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota pada kompetisi pengelolaan pengaduan pelayana publik terbaik tahun 2018.
Bakal diterimanya penghargaan tersebut setelah KemenPAN-RB melakukan penilaian terhadap persentase dan proposal yang disampaikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Oktober 2018 lalu. Dimana Kota Ambon masuk kategori terbaik atau top 25 dan menduduki posisi ke-18.
“Berdasarkan surat KemenPAN-RB bahwa sesuai hasil penilaian kompetisi pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang kita ketahui pada Oktober 2018, pa Walikota dan tim pemerintah kota (Pemkot) Ambon melakukan presentasi sesuai proposal yang awalnya kita masukan dari 75 kota, provinsi kementerian/lembaga yang menyampaikan, Kota Ambon masuk nominasi top 25 pengelolaan pengaduan pelayanan publik dan kita menduduki posisi ke- 18 dari seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota se-Indonesia,” tandas kepala dinas komunikasi, informatika dan persandian kota Ambon, Joy Adriansz kepada wartawan di media center Pemkot Ambon, Jumat (30/11/18).
Direncanakan penghargaan tersebut kata Adriansz, akan diterima oleh Walikota Ambon, Richard Louhenapessy di Batam, Kepulauan Riau tanggal 10 Desember 2018 yang akan diserahkan langsung oleh MenPAN-RB, Syafruddin.
“Kita bersyukur dari seluruh kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang kurang lebih 500 daerah, kita mendapat peringkat ke-18. Karenanya diharapkan penghargaan ini menjadi motivasi dan memacu Pemkot Ambon khususnya sehingga tahun depan kota Ambon bisa masuk dalam top 10 untuk pengelolaan pengaduan pelayanan publik,” harapnya.
Indikator diberinya penghargaan dari KemenPAN-RB itu diakui Adriansz, terkait bagaimana Pemkot Ambon merespons pengaduan publik yang disampaikan oleh masyarakat kepada Pemkot lewat layanan pengaduan masyarakat lapor SP4N yaitu penggunaan nomor telepon 08114706999 maupun di 1708, yang diketahui bersama Pemkot sering mempublikasi untuk masyarakat dan laporan itu yang selanjutnya ditindaklanjuti Pemkot dan ini mendapat respon dari pemerintah pusat melalui KemenPAN-RB.
Selain Kota Ambon, yang mendapatkan penghargaan serupa adalah Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, KemenPAN-RB, badan pengawas obat dan makanan (BPOM), Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Sumatera Selatan, Kota Semarang, kota Banjarmasin, Kota Cirebon, Kota Bandung, Kota Solok, Kota Medan, Kota Banjarbaru Kota Sukabumi, Kota Malang, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Kendal, BPJS Kesehatan dan PT Pos Indonesia. (MR-02)











Comment