by

1 Dekade 20 Persen Anggaran Pendidikan

-Gagasan-1,404 views

Oleh; Fransina Natalia Mahudin (Bendahara Umum PP GMKI MB 2018-2020)

AMBON,MRNews.com,- Tahun 2019, pemerintah menaruh fokus dan priortitas terhadap persoalan pembangunan manusia sehingga arah kebijakan pemerintah diarahkan kepada peningkatan mutu dan kualitas sumber daya manusia dan salah satunya melalui sektor pendidikan. Tentunya perhatian pemerintah untuk sektor pendidikan patut diapresiasi, pemerintah menyadari bahwa sumber daya manusia Indonesia merupakan investasi besar bagi pembangunan bangsa dan negara baik untuk masa kini maupun masa yang akan datang.

Tetapi perlu disadari tahun 2019 merupakan satu dekade alokasi anggaran pendidikan 20 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja  Negara (APBN). 10 tahun sudah sebagian porsi belanja pemerintah dimandatkan ke sektor pendidikan. Pertanyaan mendasarnya adalah kemanakah anggaran pendidikan selama ini? Pada tahun ini, tepat 10 tahun alokasi anggaran pendidikan, sejauh mana kualitas pendidikan Indonesia?.

Pendidikan Indonesia harusnya sudah dapat dirasakan secara adil dan merata sesuai Standar Pendidikan Nasional (SPN) yang ingin dicapai. Amanat UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu, berkualitas bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Layanan pendidikan sebagai layanan mendasar kebutuhan masyarakat harus sudah dapat dirasakan secara merata dan berkualitas bukan hanya bertumpuh pada Wilayah Barat atau dengan kata lain pada kota – kota besar tertentu.

Saat ini, pemerintah sedang sibuk berdalih memperbaiki persoalan pemerataan mutu dan layanan pendidikan lewat kebijakan sistem zonasi yang menjadi polemik di masyarakat. Sistem zonasi dianggap menjadi jalan keluar dan menjawab persoalan pemerataan pendidikan baik dari kualitas sekolah sebagai lembaga pendidikan maupun guru sebagai faktor penunjang. Jika anggaran pendidikan yang meningkat signifikan setiap tahunnya dapat dialokasikan tepat sesuai peruntukannya, semua anak Indonesia dapat menikmati pendidikan sesuai standar sama tanpa harus disiasati sistem zonasi.

Sekolah sebagai lembaga pendidikan harus ditunjang sesuai dengan 8 standar yang dipakai guna mencapai proses pembelajaraan yang berkualitas. Jika harus merefleksikan kembali, penggunaan anggaran pendidikan yang secara kumulatif pada tahun 2019 mencapai Rp3.920,45 triliun harusnya Indonesia telah banyak dapat berbenah diri mempebaiki mutu dan kualitas pendidikan sesuai mandat perundang-undangan diatas.

UUD Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI) mengamanatkan pengalokasian anggaran pendidikan sebesar 20 persen, baik alokasi melalui intervensi anggaran pemerintah pusat yaitu Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Untuk itu sejak tahun 2009, pemerintah memulai mengalokasikan anggaran pendidikan. Dalam kurun waktu 2009–2014 dalam APBN. Alokasi anggaran pendidikan menjadi yang terbesar dalam porsi belanja terbesar kedua, setelah belanja subsidi. Sedangkan sejak tahun 2015, anggaran pendidikan menjadi belanja pemerintah terbesar di APBN.

Secara umum untuk mengukur sejauh mana efekktifitas anggaran Pendidikan selama 10 tahun terakir. Evaluasi terhadap pencapaian Angka Partisipasi Murni (APM) dan Angka Partisipasi Sekolah (APS), Nilai APK dapat menjadi acuan. Pada tahun 2017 APM secara rata-rata jika dipresentasikan pada jenjang SD sebesar 0,38 persen dan pada SMP sebesar 1,91 persen yang berbanding terbalik dengan pertumbuhan anggaran pendidikan pada tahun tersebut mencapai 9,52 persen. Badan Pusat Statistik (diolah). Harusnya dengan presentase peningkatan anggaran pendidikan sebesar itu mampu meningkatkan pertumbuhan APM dan APS sebagai idikator acuan.

Selain itu, untuk program-program andalan pemerintah yang dialokasikan melalui anggaran pndidikan seperti beasiswa bidikmisi, dana bos, program Indonesia pintar (PIP), Tunjangan Profesi Guru (TPG) dll patut menjadi perhatian dari segi ketepatan sasaran (penerima manfaat), waktu dan mekanisme pengalokasiannya.

Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik di bidang pendidikan dalam porsi dana transfer daerah secara sederhana dapat dikatakan peruntukannya untuk membantu pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana mendasar di sektor pendidikan belum dapat  menjawab ketersediaan layanan pendidikan yang merata dan berkualitas. DAK fisik pendidikan merupakan stimulan yang diberikan kepada daerah guna memperbaiki dan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan prioritas nasional pada daerah penerima manfaat tidak banyak memberikan dampak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam laporan IHPS II tahun 2016 terhadap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan 56 pemerintah daerah, menunjukkan pemenuhan sarana prasarana pendidikan dasar dan menengah yang berkualitas belum efektif. Dalam IHPS II Tahun 2015 yang dikeluarkan BPK juga menunjukan sarana-prasarana pendidikan Indonesia belum sesuai SPN. HaI ini ditunjukan dengan ketersediaan dan mutu sekolah. Kondisi ketersediaan kelas hingga saat ini belum memadai, khususnya di jenjang SD.

Hal ini terlihat dari rasio antara rombongan belajar (rombel) dengan jumlah ruang kelas yang tersedia. Rasio ruang kelas masih diatas 1 secara nasional (Kemendikbud 2018, diolah) menunjukan bahwa ruang kelas tidak sesuai dengan banyaknya rombongan belajar. Rombel tidak dapat ditampung dalam satu kelas yang sama dalam waktu pembelajaraan yang sama. Masih terdapat banyaknya sekolah yang melakukan proses pembelajaraan dalam dua sesi dalam satu hari.

Kondisi seperti ini akan berdampak pada kualitas proses pembelajaran dan mutu keluaran pendidikan sedangkan dalam satu dekade terkahir, jumlah alokasi DAK pendidikan yang sudah dianggarkan oleh pemerintah mencapai sekitar Rp95,8 triliun. Untuk SMP, secara nasional rasionya telah di bawah angka satu (sebesar 0,967). Rombong belajar sebanding dengan ruang kelas yang tercukupi. Meskipun rasio pada jenjang SMP membaik pemerintah perlu memperhatikan ketersediaan ruang kelas kerena masih terdapat 20 persen anak usia sekolah yang belum dan akan memutuskan untuk bersekolah.

Disamping itu, berdasarkan data Kemendikbud pada tahun 2018 (diolah) menunjukan tingkat disparitas antar wilayah yang tinggi. Persebaran pencapaian indikator pendidikan masih didominasi oleh wilayah Jawa. Hal ini ditunjukan ketersediaan perpustakaan dan sekolah pada wilayah Maluku, Nusa Tenggara dan Papua menunjukan tingkat disparitas dengan wilayah Jawa dan Sumatera.

Pada wilayah Timur rasio ketersediaan perpusatkaan dengan sekolah masih dibawah angka satu. Pada jenjang SD 0,36 dan SMP 0,67 serta SM 0,76. Papua sendiri masih mencapai 0,36 artinya terdapat 70 persen sekolah yang belum memiliki perpustakan sebagai factor penunjang proses pembelajaraan. Sedangkan jika dilihat pada wilayah Jawa dan Sumatera telah mampu memenuhi ketersediaan perpustakaan untuk mendukung aktifitas pembelajaran sebesar di atas 70 persen untuk SD, di atas 80 persen untuk SMP dan mendekati 90 persen untuk SM. Artinya  telah banyak sekolah yang sudah memilik perpustakaan yang memadai untuk mendukung proses pembelajaraan.

Pada akhirnya beberapa realitas perkembangan sektor pendidikan setelah 10 tahun alokasi 20 persen diatas melahirkan beberapa catatan yang menjadi bahan evaluasi kedepan agar pendidikan Indonesia menuju pendidikan yang kita cita-citakan bersama. Harus menjadi kesadaran pemerintah pusat maupun daerah dan memfokuskan arah dan kebijakan melalui intervensi APBN dan APBD terhadap sektor pendidikan. Sesuai amanat UUD alokasi anggaran bukan hanya melalui pemerintah pusat, pemerintah daerah mempunyai kewajiban yang sama dan harusnya lebih progresif menata sektor pendidikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.

Melalui belanja pemerintah pusat, belanja transfer daerah dan skema pembiayaaan sebaiknya melihat aspek pemerataan. Aksesbilitas terhadap pendidikan mempertibangkan dimensi antara wilayah Barat dan Timur dari sisi ketersediaan dan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan yang berkualitas serta factor pendukung lainnya. Dimensi ketimpangan ini diperlukan dalam konteks menjalankan perintah UU Sisdiknas yang mengamanahkan untuk menjamin dan mewujudkan pemerataan kesempatan pendidikan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Selain itu, anggaran pendidikan kedepan harus mampu oleh beradaptasi dengan perkembangan zaman salah satunya melalui kuantitas dan kualitas tenaga pendidik yang mumpuni lewat evaluasi program Tunjangan Sertifikat Guru (TPG). Guru yang harusnya diperhatikan dalam pemenuhan sertifikas guna meningkatkan kualitasnya. Keberhasilan anggaran pendidikan juga dapat dilihat dari sejauh mana pengalokasian selama ini mampu menciptakan pemerataan kesempatan dalam sektor pendidikan Indonesia. (**)

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed