AMBON,MR.- Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Teuku Asril selama empat tahun, dan membayar denda sebesar Rp 800
Ambil Barkoba Di PT. Pos Banda Neira,Teuku Asril Divonis 4 Tahun Penjara
AMBON,MR.- Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Teuku Asril selama empat tahun, dan membayar denda sebesar Rp 800
MIMBAR TERKINI

