AMBON,MRNews.com,- Menjelang perayaan Natal dan kunci tahun anggaran 2022, DPRD Kota Ambon “kejar target” dengan mengebut uji publik sejumlah rancangan peraturan daerah (Perda) baik inisiatif maupun usulan pemerintah tuntas sebelum Desember berakhir.
Dua Ranperda yang uji publik awal tentang pengutamaan bahasa Indonesia dan pengembangan, pembinaan, perlindungan bahasa dan sastra daerah dengan 7 Bab, dan 23 Pasal, serta Ranperda tentang pembangunan Kepemudaan yang berisi 11 Bab, 42 pasal.
Uji publik Ranperda pengutamaan bahasa Indonesia dan pengembangan, pembinaan, perlindungan bahasa dan sastra daerah, DPRD hadirkan Kantor Bahasa Maluku, Dosen Bahasa dan Sastra Indonesia FKIP Unpatti, Sastrawan serta para Lurah guna memboboti dan memberi pengayaan.
Sedangkan Ranperda tentang pembangunan Kepemudaan mengundang OKP seperti HMI, DPC GAMKI Kota Ambon dan KNPI untuk menghimpun masukan terkait Ranperda yang diusulkan Dispora Kota tersebut.
Ketua Bapemperda DPRD Kota, Lucky Upulatu Nikijuluw katakan, ada beberapa hal yang jadi atensi guna memperkaya Ranperda pengutamaan bahasa Indonesia dan pengembangan, pembinaan, perlindungan bahasa dan sastra daerah, maka tugas Kantor Bahasa Maluku harus perkaya naskah akademiknya untuk mengakomodir usul saran yang ada.
“Soal penetapan nanti kita akan sampaikan ke pimpinan DPRD, kapan waktunya. Apakah sebelum Natal atau sesudahnya, yang jelas tahun ini sudah ditetapkan. Demikian pula dengan Ranperda lainnya,” jelas Nikijuluw, Sabtu (17/12).
Disinggung soa kebutnya uji publik sejumlah Ranperda ini jelang akhir tahun upaya DPRD dan Bapemperda “kejar target”, Upulatu menepisnya. Diakui, ini akibat perubahan UU, maka tugas harmonisasi, pembulatan konsepsi bukan lagi di DPRD tapi Kemenkumham Maluku.
“Kita punya waktu sebulan lebih jalani harmonisasi Ranperda dengan Kemenkumham. Jadi bukan kejar target. Ini kan empat bulan masa tugas kita, akhir Desember kerja Pansus usai,” urai politisi PDI Perjuangan itu.
Ditambahkan, selain dua Ranperda itu, akan ada lagi uji publik di Selasa depan terhadap dua Ranperda yakni tentang disabilitas dan persampahan. Sehingga diharapkan akhir tahun bisa ditetapkan, mengikuti tiga Perda sebelumnya. (MR-02)








Comment