AMBON,MRNews.com,- Angkatan Muda Hatuhaha Waelapia Pelauw (AMPW) memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Ambon untuk sidang perdana gugatan yang mereka layangkan terhadap Wakil Ketua DPRD Maluku Rasyad Effendi Latuconsina, Kamis (15/12).
Namun sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIT tertunda hingga satu jam setengah ini kemudian ditunda hakim karena tergugat tidak memenuhi panggilan persidangan.
Rencananya, sidang tersebut akan dilanjutkan 5 Januari 2023. Ketua AMHW Erdy Rizal Tualepe pun angkat bicara terkait hal tersebut.
Tualepe tegaskan, pihaknya sangat menyayangkan sikap tidak kooperatifnya Rasyad Effendi Latuconsina yang juga merangkap jabatan sebagai Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Pelauw.
Pasalnya, AMHW telah menyurati tiga kali dengan kapasitas Rasyad sebagai Raja Negeri Pelauw untuk dengar pendapat terkait pelaksanaan gelaran Cakalele namun tidak direspon sama sekali.
Bahkan salah satu surat milik AMHW dirobek kemudian difoto dan disebar melalui WhatsApp group.
“Kami awali semua ini dengan itikad baik dan sangat santun, meletakkan beliau sebagai Raja Pelauw dengan jabatan adat yang sangat kami junjung. Namun faktanya tiga kali kami menyurati dan dua kali surat somasi tidak ada satupun yang direspon, bahkan salah satu surat permohonan audiens dirobek oknum yang tidak bertanggungjawab dan menyebarkan fotonya melalui pesan WA grup” bebernya.
Dikatakan Erdy, gugatan pihaknya sangat mendasar, bahwa melalui surat keputusan Raja/Kepala Pemerintah Negeri Nomor: 33/SKEP/KP-NP/XI/2022 tentang panitia kerja persiapan pelaksanaan tenun 2022, wakil ketua DPRD Maluku ini tengah mempertontonkan peran rangkap jabatan secara nyata di negara yang jelas-jelas memiliki aturan Undang-undang tentang larangan merangkap jabatan.
Sementara, Abdul Safri Tuakia mewakili tim divisi hukum AMHW Pelauw menjelaskan, tergugat dalam kapasitasnya selaku KPN Pelauw dalam mengeluarkan SK berupa Surat Keputusan Raja/KPN Nomor: 33/SKEP/KP-NP/XI/2022 tentang panitia kerja persiapan pelaksanaan tenun 2022 adalah inkonstitusional.
“Selain sebagai KPN Pelauw yang berlawanan hukum, tergugat juga menjabat aktif sebagai Wakil Ketua DPRD Maluku,” jelas Tuakia.
Sehingga kapasitas tergugat selain mengambil Hak-hak adat para Tergugat dengan menandatangani SK berupa Surat KPN Nomor: 33/SKEP/KP-NP/XI/2022 tentang panitia kerja persiapan pelaksanaan tenun 2022 juga sangat jelas bertentangan dengan Undang-Undang nomor 06/2014 tentang Desa pasal 29, 30 dan 51, UU 17/2014 tentang MD3 serta UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. (MR-02)










Comment