AMBON,MRNews.com,- Polsek Teluk Ambon diminta penasehat hukum Niko Reressy, Alfred Tutupary,SH agar sesegera mungkin memproses dan menahan para terduga pelaku penganiayaan secara bersama yang dilakukan Paskal Cs dan Mey Parera terhadap kliennya. Penahanan para terduga pelaku adalah bentuk keadilan dan kepastian hukum. Selain itu, dapat memberikan efek jera kepada para terduga pelaku kekerasan secara bersama. Reressy sendiri adalah korban kekerasan dan penganiayaan secara bersama yang diduga dilakukan Paskal Cs dan Mey Parera.
Pasalnya, menurut Tutupary yang juga Ketua DPD organisasi advokat Perhimpunan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Maluku itu, penahanan para terduga pelaku dimaksudkan juga supaya menghindari upaya pelaku melarikan diri serta mempercepat proses hukum yang dijalani. Apalagi penahanan terhadap terduga pelaku tindakan kekerasan secara bersama dan penganiayaan juga telah terkodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Saya hanya minta pihak Polsek Teluk Ambon yakni Kanit Reskrim dan atau Penyidik untuk melakukan penahanan kepada terlapor sebagaimana tertuang dalam bab V bagian kedua pasal 21 poin 4 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana,” pinta pengacara yang tergabung dalam organisasi bantuan hukum HUMANUM Perkumpulan itu kepada media ini di Ambon, Sabtu (23/3/19).
Untuk diketahui, berdasarkan data dan informasi yang didapat media ini menjelaskan, Minggu (17/3/19) sekitar pukul 13.30 Wit, bertempat di ruang SPK Polsek Teluk Ambon, telah dilaporkaan tindak pidana kekerasan bersama terhadap orang dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana dengan Nomor: LP/51/III/2019/Maluku/Res Ambon/Sek Teluk Ambon dan Nomor: LP/52/III/2019/Maluku/Res Ambon/Sek Teluk Ambon, oleh Niko Reressy dengan terlapor Paskal Cs dan Mey Parera.
Mereka diduga telah melakukan perbuatan pidana kekerasan bersama terhadap orang dan penganiayaan kepada Niko Reressy, Sabtu (16/3/19), bertempat di Pantai Kolam Susu Negeri Rumahtiga Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon dan di rumah kerabat pelapor di Negeri Rumah Tiga.
Adapun kejadian berawal saat pelapor duduk di TKP sambil mengkonsumsi minuman keras jenis sopi bersama terlapor (Paskal Cs). Entah bermula dari mana, terlapor dan pelapor cekcok dan secara tiba-tiba terlapor berdiri dan mengeluarkan perkataan “kalo berani pukul beta” dan saat itu pelapor langsung melakukan pemukulan sebanyak satu kali pada bagian wajah terlapor.
Usai pemukulan terjadi, pelapor sempat langsung meminta maaf karena memukul terlapor. Karena tidak terima, terlapor pergi tinggalkan TKP dan tidak lama kemudian terlapor datang bersama beberapa orang temannya dan langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap pelapor. Pelapor yang dianiaya hingga tercebur di laut itu, merasa terdesak dan pulang ke rumah kerabatnya di Negeri Rumahtiga. Namun saat sampai di rumah kerabatnya, pelapor dibuntuti oleh kerabat Paskal Cs, yakni Mey Parera dan langsung melakukan pemukulan kurang lebih tiga kali di wajah pelapor dan tendangan di perut pelapor.
Akibat dari perbuatan para terlapor, pelapor mengalami luka memar pada bagian sekitar hidung, luka pada bagian bibir sebelah kiri bawah serta patah dua buah gigi sebelah kiri. Polisi yang saat itu menerima laporan, langsung membuat laporan polisi, membuat STPL dan membuat pengantar visum et repertum. Dijadwalkan, Sabtu (23/3/19) kemarin akan dilakukan pemeriksaan saksi terhadap perkara dimaksud. (MR-02)











Comment