AMBON,MRNews.- Anggota DPRD Maluku, Drs Kutny Tuhepally mendesak pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku untuk segera melakukan proses pemecatan terhadap 10 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang adalah mantan koruptor yang putusan pengadilan telah inkrah.
“Jika sudah ada putusan, maka itu harus dilaksanakan. Setahu saya, untuk Provinsi Maluku sendiri, terdapat 10 nama mantan koruptor. Sebagaimana surat keputusan bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafrudin, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, para mantan PNS Koruptor ini akan dipecat,” kata Tuhepaly.
Ditegaskan politisi PPP itu, pihak BKD mestinya tidak memperlambat proses pemecatan terhadap ke-10 ASN mantan koruptor, lantaran sudah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkrah.
“Jujur saja, Komisi A (DPRD Maluku, red) sebenarnya sangat menyesal, karena Pemerintah Provinsi Maluku terkesan lambat untuk memproses pemecatan 10 ASN mantan koruptor,” tandas Tuhepaly.
Untuk itu, Komisi A akan mengundang pihak BKD untuk menanyakan sampai sejauh mana proses pemecatan terhadap ke-10 ASN mantan koruptor . (MR-01)











Comment