by

DPRD Paripurna Penetapan 10 Ranperda

-Daerah-1,308 views

AMBON,MRNews.com,- DPRD Kota Ambon, Senin (14/1/19) menggelar rapat paripurna penetapan terhadap 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda, sekaligus melakukan penutupan masa sidang III tahun sidang 2018 dan pembukaan masa sidang I tahun sidang 2019 dimana 8 Perda merupakan usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan dua (2) Perda adalah inisiatif DPRD.

10 Ranperda yang ditetapkan itu diantaranya Ranperda tentang Kota Layak Anak, Pajak Air Bawah Tanah, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, Pengendalian Penduduk dan Pembangunan Keluarga, Penyelenggaraan Rumah Kos, Perparkiran, Retribusi Jasa Usaha Kepelabuhanan dan Usah Pembudidayaan Ikan. Serta Ijin Usaha Depot Air Minum dan Ijin Pemanfaatan Ruang, yang merupakan Ranperda inisiatif DPRD.

Pantauan Mimbarrakyatnews.com, paripurna yang dilangsungkan di ruang rapat paripurna DPRD itu, dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, Rustam Latupono didampingi Ketua DPRD Jems Maatita dan Wakil Ketua I Ely Toisuta. Dihadiri Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, Sekretaris Kota A.G Latuheru dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Ambon. Sebelum penetapan Ranperda, terlebih dahulu disampaikan kata akhir fraksi-fraksi terhadap 10 Ranperda dan ditutup dengan pembacaan rekomendasi DPRD di masa sidang III tahun 2018 oleh legislator PKPI, Juliana Pattipeilohy.

Terhadap penetapan 10 Ranperda itu, Walikota Richard Louhenapessy memberi apresiasi tinggi kepada DPRD secara khusus karena menelorkan dua Ranperda inisiatif, itu menunjukkan bahwa DPRD Kota Ambon telah aktif melakukan kewajiban untuk menyerap, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang sudah semestinya ditempatkan sebagai subjek utama pembangunan. Diharapkan setelah peraturan-peraturan daerah ini ditetapkan dan berlaku efektif, akan dapat membawa manfaat sebesar-besarnya bagi pelaksanaan pembangunan di Kota Ambon dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Ambon seluruhnya.

“Kita berharap program kerja dan agenda pemerintahan di tahun 2019 terus dapat dukungan DPRD agar agenda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan kedepan dapat berjalan baik, aman dan lancar. Tahun 2019 kita berharap akan ditetapkan menjadi kota musik dunia versi UNESCO dan menjadi tuan rumah Konferensi Musik Pasific Internasional. Mari persiapkan diri sebagai tuan dan nyonya rumah yang baik untuk menyambut setiap tamu yang datang di kota ini dengan menjaga situasi dan kondisi kota agar tetap tertib, bersih, aman dan nyaman. Juga menghadapi Pemilu nanti, senantiasa tetap jaga kesatuan, soliditas, kebersamaan dan ikatan sebagai orang basudara,” tandas Walikota.

Sementara Wakil Ketua DPRD, Rustam Latupono mengungkapkan, dalam melaksanakan tugasnya DPRD diberi kewenangan oleh undang-undang melalui serangkaian fungsi yang harus diembannya yaitu fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan/kontrol. Dimana fungsi legislasi telah dijalankan. Karenanya diharapkan Pemkot Ambon khususnya OPD agar menindaklanjuti usulan fraksi-fraksi terutama yang jadi prioritas dan mendesak serta 16 rekomendasi DPRD dapat menjadi perhatian serius Walikota-Wakil Walikota Ambon serta seluruh OPD. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed