by

Tersangka Sulimin Ratmin Dicecar KPK di Kasus Bos Angin Timur

AMBON,MRNews.com.- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Gina Saraswati Cs, menghadirkan tiga saksi dalam kasus suap terdakwa Anthony Liando selaku bos CV Angin Timur. Dari seluruh keterangan yang dibuktikan dipersidangan semuanya tidak melenceng dari berita acara pemeriksaan (BAP) yang termuat dalam dakwaan JPU. “Seluruh keterangan saksi benar yang ada dalam dakwaan kami (JPU),” ujar Saraswati ketika di temui Mimbar Rakyat usai persidangan di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (3/1/2019).

Saksi-saksi diantaranya tersangka Sulimin Ratmin selaku Pemeriksa Pajak Madya KPP Pratama Ambon bersama kedua anak buahnya (Pegawai Kantor Pajak), Angin Prawitno dan Andy Wisno Mustafa.

Suasana di arena sidang superketat itu, selain kedua saksi, tersangka Sulimim Ratmin dicecar secara bombastik oleh JPU KPK. Dihadapan Majelis hakim Sulimim mengaku,menerima uang sebesar Rp. 100 juta dari terdakwa Anthony Liado selaku bos angin Timur dengan tujuan untuk mengurangi nilai pajak terhadap CV terdakwa. “Bukan hanya itu, uang sebesar Rp.20 juta juga diterima melalui rekening anak saya yang diberikan terdakwa Anthony Liando,” urai Sulimin dihadapan persidangan yang dipimpin Pasti Tarigan selaku hakim ketua didampingi empat hakim anggota lainnya.

Pantauan Mimbar Rakyat di PN Ambon, sidang kedua kasus suap bos Angin Timur itu dikawal enam anggota Polda Maluku dari tahanan Lapas kelas II A Ambon dengan mobil Tahanan menuju PN Ambon sekitar pukul 10.30 Wit, lalu masuk ruang sidang sekitar pukul 11.00 Wit hingga selesai sekitar pukul 16.30 Wit dengan suasana super ketat. Usai memberikan keterangan, majelis hakim menunda sidang hingga Selasa pekan depan untuk agenda masih tetap pemeriksaan saksi-saksi.

Diberitakan sebelumnya, perkara suap pajak yang menyeret Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Ambon La Masikamba bergulir di Pengadilan Tipikor Ambon. Selasa kemarin, tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan terdakwa Anthony Liando alias AL yang juga bos Toko Angin Timur di kursi pesakitan.

Dari dakwaan kedua JPU, terungkap Liando antara Januari tahun 2016 sampai Oktober 2018 terbukti melakukan perbuatan tindak pidana berlanjut. Yaitu, memberi atau menjanjikan sesuatu dengan tujuan agar kewajiban pajak terdakwa diringankan. Perbuatan berlanjut yang adalah “suap” itu terjadi di sejumlah tempat yakni, toko Angin Timur yang menjual bahan bangunan milik terdakwa di Jalan Rijali, dan di jalan Jan Paays atau tepatnya di rumah Ratmin yang juga anak buah La Masikamba, serta di KPPP Ambon sendiri. Dari uang negara sebesar Rp 790 juta diantaranya Rp 670.000.000 diberikan kepada La Masikamba sedang sisanya sebesar Rp 120.000.000 untuk Sulimin Ratmin.

“Memberi uang sejumlah Rp 790.000.000 kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu La Masikamba selaku Kepala KPP Pratama Ambon dan Sulimin Ratmin selaku Pemeriksa Pajak Madya KPP Pratama Ambon dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,” papar Gina Saraswati dalam sidang perdana terdakwa Anthony Liando, Selasa (18/12).

Dalam surat dakwaan dengan nomor: 125/TUT.01.04/24/12/2018, kedua JPU menyatakan Anthony Liando telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (MR-03).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed