AMBON,MRNews.Com.-Jaksa bagian pidana khusus (pidsus) Kejari SBT menggelar pemeriksaan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi sertifikat lahan prona tahun 2016 senilai Rp 1,4 miliar dengan calon tersangka mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) SBT berinisial “NP”.
“Saya tadinya ke Masohi, untuk periksa bendahara. Karena dulu, sertifikat pronanya terbit melalui Badan Pertanahan Masohi sini,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari SBT Asmin Hamja,dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis kemarin.
Dia menjelaskan, usai memeriksa bendahara, jaksa akan melakukan pemeriksaan yang sama terhadap kepala seksi pengukuran di BPN setempat. “Prinsipnya kita sudah fokus ke kasus sertifikat prona ini. Gara-gara usut kasus Kominfo kemarin itu, kasus ini molor,” ujar Asmin.
Terkait siapa calon tersangka, Asmin mengaku, kalau eks Kepala BPN SBT “NP” yang saat ini dipindahkan ke BPN Buru, yang dibidik pihaknya. “Bukti-bukti sudah kuat. Indikasi mengarah ke dia. Dia punya kafe di Bula atas nama orang lain, tapi aset itu diduga dari barang ini sudah (sertifikat prona),” terangnya.
Untuk diketahui,pada tahun 2017 BPN SBT mendapat kucuran APBN senilai Rp 1.400.000.000.
Duit sebanyak itu diperuntuhkan untuk penerbitan 2000 lembar sertifikat prona yang digratiskan untuk masyarakat. Namun,dari 2000 sertifikat, hanya 800 lembar yang bisa dipertanggungjawabkan oleh pihak BPN setempat.
“Dengan demikian, yang 1200 sertifikat sisanya dimana? sementara anggaran untuk tiap sertifikat uangnya Rp 700 ribu sudah cair 100 persen. Tinggal kali saja berapa itu, 800 juta lebih to?,” imbuh Asmin.
Dia menambahkan dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, ternyata selain sertifikat di lahan memang milik sah dari warga, BPN SBT juga berani-beraninya menerbitkan sertifikat untuk lahan masih dalam sengketa. Menurut Asmin, itu semakin menambah kerugian keuangan bagi negara.
“Yang pasti akibat sengketa itu sertifikatnya harus dibatalkan, itu khan artinya mubasir, itu kerugian negara,” Pungkasnya.(MR-03).











Comment