by

Latuhalat Jadi Top 8 Desa Sadar Jamsostek Nasional

AMBON,MRNews.com,- Desa Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon masuk kategori delapan besar (Top 😎 peraih penghargaan desa sadar jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tahun 2018. Terpilihnya Latuhalat sebagai desa inisiatif terbaik penyelengaraan Jamsostek setelah melalui seleksi dari ratusan kabupaten dan kota di Indonesia.

Penghargaan tersebut diserahkan Sekjen Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Khairul Anwar bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto dan diterima Wakil Walikota Ambon, Syarif Hadler di Jakarta, Rabu (5/12/18) malam.

Selain Latuhalat, tujuh (7) desa penerima penghargaan itu adalah Desa Lerep Kabuparen Semarang, Desa Karangloe Kabupaten Tuban, Desa Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu, Desa Cetakgayam Kabupaten Jombang, Desa Mekar Jaya Kabupaten Tanah Bumbu, Desa Mulia Kencana Kabupaten Mimika dan Desa Hessa Genting Kabupaten Kisaran.

Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto dalam rilis Diskomimfo Ambon yang diterima Mimbarrakyatnews.com, Kamis (6/12/18) menyatakan, pihaknya memberi penghargaan kepada delapan kota dan kabupaten di Indonesia yang komitmen menjalankan kebijakan. Mereka diberikan penghargaan berdasarkan komitmen, dukungan regulasi, sosialisasi, edukasi dan jumlah kepesertaan desa tersebut.

“Guna menjangkau peserta Jamsostek, kita bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk membentuk desa sadar jaminan sosial. Dengan adanya desa sadar Jamsostek maka kehadiran BPJS TK akan terlihat nyata sampai ke tingkat desa. Upaya ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk membangun Indonesia mulai dari pinggiran, serta memperkuat desa dan daerah dalam kerangka NKRI,” beber Agus.

Sementara Wakil Walikota (Wawali) Ambon Syarif Hadler mengaku, berbagai terobosan dilakukan untuk menjamin para tenaga kerja dengan menyiapkan regulasi. “Sejak 2014 kita telah menyiapkan peraturan Walikota terkait kepesertaan BPJS TK dan kita perbarui di tahun 2018 guna menyesuaikan regulasi BPJS TK,” terang Wawali.

Selanjutnya, kebijakan internal ditempuh yaitu seluruh pengusaha yang melakukan usaha di Ambon, saat pengurusan ijin usaha syaratnya wajib menyertakan kepesertaan BPJS TK. Jika tidak terdaftar maka tidak dilayani. Karena itu seluruh pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS TK. “Desa Latuhalat dicanangkan sebagai desa sadar jaminan sosial dengan jumlah peserta mencapai 1.000 orang. Kedepan kita akan dorong desa dan negeri di kota Ambon menjadi desa sadar jaminan sosial,” tutupnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed