AMBON,MRNews.Com.-Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Triyono Haryanto,melalui Wakil Kepala (Waka) Kejaksaan Tinggi Maluku, Dr. Erryl Agoes, menegaskan tudingan dugaan “bermain” atau kongkalikong oleh lembaga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengaudit perkara dugaan tindak pidana korupsi terminal Transit tipe B Passo,di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon tahun 2007-2015 itu tidak benar.
Erryl mengklarifikasi pemberitaan Media Cetak Kabar Timur dua hari kemarin ini yang menyatakan BPK RI “bermain” dalam audit perkara Transit Passo itu pernyataan sepihak Kepala Seksi penyidikan (Kasi Dik) Kejati Maluku, Abdul Hakim.
“Jadi secara lembaga Kejati tidak bilang tuding BPK main dalam audit perkara Transit Passo, itu hanya pernyataan sepihak oleh Beliau (Abdul Hakim),dan supaya di ketahui, sesuai ketentuan surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 01 Tahun 2008, yang bisa memberikan keterangan Pers kepada Wartawan itu adalah Kejati,Wakajati, Asisten dan Kasi Penkum,”Tegas Erryl kapada Wartawan di ruang Kerjanya, Rabu (28/11) siang.
Orang nomor dua di Kantor Kejati Maluku itu mengatakan, Lambatnya hasil audit perkara dugaan tipikor terminal transit Passo karena sistem yang digunakan BPK dengan menggali lebih banyak dokumen-dokumen yang diminta untuk audit dilakukan. Seperti dokumen tahun 2005 dari yang dimintakan BPK kepada tim penyidik.
“Penyidik tidak bisa temukan. ketika dimintakan ke pihak Pemkot, Mereka beralasan dokumen itu sudah terbakar karena pernah terjadi kebakaran di kantor,” Jelasnya.
Sementara itu ditanyakan jika nanti terkendala dokumen tahun 2005 yang dimintakan BPK apakah ada langkah ĺain ditempuh Kejati Maluku.sayangnnya beliau belum bisa menjelaskan.karena prinsipnya masih menunggu hasil audit.
“Sepanjang ini kan belum ada informasi dari BPK jadi kita tunggu saja.seluruh masyarakat dan rekan Pers juga diminta bersabar dalam penuntasan kasus ini,”Pungkasnya.
Sebelumnya dikabarkan Penyidikan perkara korupsi proyek Terminal Transit Passo kembali terkendala. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengungkapkan, auditor BPK RI meminta dokumen yang sulit ditemukan.
“BPK minta dokumen, Sekarang minta dokumen tahun 2005 lagi, adakah itu dokumennya?,” ujar Kasipidsus Kejati Maluku Abdul Hakim kepada wartawan, Jumat kemarin.
Informasi yang dihimpun Mimbar Rakyat. Ketika anggota BPK RI Hary Azhar Azis menyerahkan Laporan hasil pemeriksaan keuangan BPK RI atas LPKD Pemprov Maluku tahun anggaran 2017 yang mendapat predikat WTP.
Ketika itu, Hary Azhar Azis mengatakan, proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan terminal transit tipe B di Passo, Kecamatan Baguala Kota Ambon belum rampung.
Hary menjelaskan, BPK RI memiliki unit auditor yang disebut Auditor Utama Investigasi (AUI). Yaitu salah satu unit auditor yang memeriksa kasus dari daerah-daerah, termasuk kasus proyek Transit Passo.
“Kalau Transit Passo, perkaranya masih dalam proses pemeriksaan AUI tetapi belum ada hasilnya,” terang Hary kepada wartawan waktu itu.
Catatan Media ini, usai meminta BPK RI mengaudit, tidak lama Kejati Maluku melakukan sejumlah pemeriksaan lanjutan. Termasuk pemeriksaan saksi ahli teknik sipil. Ini guna menindaklanjuti permintaan BPK RI agar Kejati melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tiga tersangka. Masing-masing Direktur PT Reminal Utama Sakti Amir Gaus Latuconsina, PPK proyek Angganoto Ura dan Konsultan Pengawasan Jhon Metubun.
Proyek terminal transit yang dikerjakan sejak tahun anggaran 2007 hingga 2015 ini menghabiskan dana APBN (Kementerian Perhubungan) maupun APBD Kota Ambon yang lebih dari Rp55 miliar.
Diduga kuat terjadi penyimpangan dalam proyek yang ditangani kontraktor Amir Gaus tersebut. Ini terlihat dari mangraknya pembangunan terminal dimaksud selama bertahun-tahun hingga tahun 2015. Alhasil Kejati pun melakukan pengusutan untuk membongkar modus dugaan korupsi yang terjadi. Meski angka pasti kerugian negara belum dikeluarkan BPK RI, namun penghitangan tim jaksa waktu itu, negara berpotensi dirugikan senilai Rp 3 miliar.(MR-03).











Comment