by

Digrebek Pakai Shabu, Karyawan NET TV Ambon  Diadili

AMBON,MRNews.Com.- Reza Alberto Likumahwa,(34),pemuda yang tinggal di Desa Halong, Rt 001,Rw 001,Kecamatan Baguala, Kota Ambon diadili Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon karena diduga mengkonsumsi Narkoba jenis shabu-shabu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Secretchel E.Penturi SH,dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan mengatakan, peristiwa penangkapan terdakwa yang juga merupakan karyawan NET TV Ambon yang berada di Kawasan Waringin, Desa Talake, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon ini ketahui awalnya pada 22 Juli 2018, sekitar pukul 18.00 Wit,anggota Polisi dari Ditresnarkoba Polda Maluku mendapat informasi dari informan bahwa terdakwa sering mengkonsumsi narkoba, sehingga saksi Rifano Latupeirissa (anggota Polisi) melaporkan informasi itu kepada pimpinannya.

Setelah mendapat petunjuk pimpinan, anggota melakukan penyelidikan.sekitar pukul 19.20 Wit anggota menuju kantor NET TV (tempat kerja terdakwa ). Sekitar pukul 21.00 Wit saksi Sopyan mendapat telepon dari informan bahwa terdakwa sedang mengkonsumsi narkoba di Hotel Atlantic,Jalan Anthony Rebok, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Dari informasi itu.anggota langsung menuju  ke Hotel,(TKP) untuk mengecek keberadaan terdakwa.

Setelah di depan Hotel,saksi Rifano (anggota Polisi) memerintahkan rekannya  mengecek terdakwa pada buku tamu.sementara rekan lainnya mengamati situasi di seputar TKP.

Benar dalam buku tamu tersebut ada nama terdakwa dan sedang berada dalam kamar nomor 501.

Mereka pun meminta tolong petugas hotel untuk sama-sama ke kamar terdakwa membawa minuman yang awalnya  dipesan terdakwa.

Setelah di depan pintu kamar,petugas hotel mengetuk pintu lalu terdakwa pun membukanya.kemudian  anggota  bergerak cepat masuk ke kamar terdakwa.

Saat di kamar mereka, melihat ada satu tas terletak di atas meja,anggota mulai menggerebek tas tersebut guna mengeluarkan barang-barang di dalam tas.

Waktu di buka,ternyata barang itu narkoba jenis shabu satu paket yang dikemas menggunakan plastik bening atau klem di bungkus lipatan potongan kertas putih,satu buah penutup botol plastik warna merah putih yang ujungnya di runcing (Skop), satu buah paku pentul warna hijau, dan satu buah gunting.

Setelah mengamankan barang tersebut anggota melakukan interogasi kepada terdakwa.

Sehingga kepada  polisi terdakwa mengakui perbuataanya dan membeberkan kalau   terdakwa membeli barang haram itu dari temannya Helmi Tomasoa di Jakarta daerah Blok M.

“Perbuatan terdakwa diancam melanggar pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”Ujar JPU.(MR-03).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed