by

Polsek Namrole Diminta Profesional Penanganan Kasus Manamlosin

AMBON,MRNews.com.-Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Namrole, Kabupaten Buru Selatan(Bursel), AKP Yamin Selayar, diminta profesional dalam menangani kasus penganiayaan yang dilakukan Gamil Latbual, Kepala Desa Oki Baru, Kecamatan Namrole, Kabupaten Bursel kepada korban Manamlosin Nurlatu alias Manamlosin. Pasalnya penanganan kasus penganiayaan ini terlihat miris dan sangat disayangkan Polsek Namrole tidak jelih melihat persoalan yang dilakukan Kades Oki Baru dan kawan-kawan terhadap Korban Manamlosin.

Sesuai data yang dihimpun Mimbar Rakyat, Kamis (15/11/18), peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Selasa 23 Oktober 2018. Dimana korban saat itu mendatangi rumah Kades, tujuannya menanyakan keberadaan istrinya. Setelah sampainya di rumah Kades, korban naik pitam karena sudah berulang kali menanyakan keberadaan istrinya kepada sang Kades tapi tidak pernah direspon. Dengan memegang sebilah parang korban mengancam Kades akan membacoknya, hanya saja aksi tersebut tidak lakukan.

Melihat saat itu korban sedang marah-marah, Kades dan kawan-kawannya langsung menyerang korban lalu memukul dengan kepalan tangan secara membabi buta. Seketika itu, korban langsung tergeletak lalu dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Namrole untuk diberikan perawatan medis. Setelah selesai dirawat, anehnya korban tidak dilepaskan untuk pulang ke rumahnya, melainkan anggota langsung membekuk korban dan membawa ke rumah tahanan Polsek Namrole.

Dari insiden tersebut, Riky Nurlatu,S.Sos. keluarga korban mulai angkat bicara tentang kinerja Polsek Namrole yang tidak profesional dan tidak menjunjung tinggi asas hukum yang berlaku. Menurutnya, seharusnya Polsek melihat dulu insiden itu, siapakah yang jadi korban dan siap menjadi pelaku.

“Jelas-jelas, kan yang jadi korban itu kaka saya (Mananlosin Nurlatu-red), tapi mengapa selepas kejadian pengeroyokan itu dia yang ditahan. Sementara dia yang menjadi korban. Polsek Namrole disinyalir sudah main mata di kasus ini. Mengapa? kok orang yang korban kembali dimasukan dalam sel, ini kan aneh tapi nyata,” ujar Riky kesal.

Lantas tidak ada kejelasan signifikan dari pihak Polsek Namrole terkait kasus ini, lanjut Riky, pihak keluarga dalam hal ini Mananlosin telah melakukan laporan balik kepada Gamil Latbual, Kades Oki Baru, dengan disangkakan pasal 170 ayat (1) junto pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan bersama yang teregistrasi dalam laporan polisi LP-B/32/XI/2018/SPK tertanggal 09 November 2018. Tetapi apa yang dilapor korban atau Mananlosin hingga kini belum diprogres tim peyidik Polsek Namrole. “Pertanyaan ada apa sehingga pelapor juga belum dipanggil untuk dimintai keterangan. Ini khan tidak bagus lah,” imbuhnya.

Dia menambahkan, Polsek Namrole dimintakan supaya bersikap tegas dan transparan dalam penanganan perkara ini. Karena tidak ada yang kebal hukum di negeri ini. Jadi kalau siapa yang salah, segera diproses hukum. Jangan orang yang benar atau korban kemudian di jerat hukum. “Kita minta Polsek Namrole bersikap arif dan bijak, kemudian segera bebaskan saudara Manamlosin Nurlatu dari sel tahanan. Karena sudah jelas-jelas dia tidak bersalah,” pungkas Riky. (MR-03)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed