by

Kejati Periksa Satu Pegawai Setda MTB

AMBON,MRNews.com.- Satu pegawai Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB). N.M dimintai keterangan dalam kasus dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan pada Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) MTB. Atas laporan beberapa anggota DPRD Kabupaten MTB, tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku bergerak cepat dalam menindaklanjuti isi laporan tersebut dengan memintai keterangan beberapa pejabat di lingkup Pemkab MTB beberapa pekan lalu.

Kendati belum cukup bahan dan keterangan untuk menaikkan status dugaan pelanggaran peraturan perundang-undang tersebut ke tahap penyidikan, tim penyelidik Kejati melakukan permintaan keterangan kepada Saudara N.M dari Sekretariat Daerah Kabupaten MTB, Rabu, (14/11/18).

“Benar hari ini (Kemarin-red), ada permintaan keterangan dalam kasus dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan pada pemerintahan Kabupaten MTB, atas nama sdr.N.M dari Sekretariat Daerah Kabupaten MTB,” ujar Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada wartawan di ruang Pers Kejati Maluku, Rabu (14/11).

Juru bicara Kejati Maluku itu mengatakan, permintaan keterangan kepada yang bersangkutan sejak pukul 09.00 Wit hingga 14.00 Wit. “Yang bersangkutan dicecar tim penyelidik I Gede Widhartama,SH, dengan 20 pertanyaan,” tukas Sapulette.

Sumber media ini menyebut, untuk mengusut perkara di MTB, jaksa perlu melihat dulu apakah ada aturan yang dilanggar atau kebijakan Bupati yang bertentangan dengan aturan. “Jadi dong (mereka) belum mengarah ke materi perkara atau unsur korupsinya. Untuk mengusut perkara itu jaksa perlu melihat dulu apakah ada aturan perundang-undangan di Kabupaten MTB dilanggar atau kebijakan yang diambil Bupati MTB, Petrus Fatlolon itu bertentangan dengan aturan atau tidak,” ujar salah satu sumber di halaman Kejati Maluku, kepada Mimbar Rakyat,Rabu kemarin.

Lanjut sumber, sebuah dugaan tindak pidana bisa disebut pidana apabila ada unsur melawan hukum misalnya saja kebijakan Bupati MTB bertentangan dengan aturan perundang-undangan di Kabupaten MTB, bila ditemukan ada kebijakan bertentangan maka itu yang bisa jadi “pintu masuk” jaksa mengusut kasus ini. “Khan yang lapor dugaan kasus ini Simson Loblobi cs Anggota DPRD Kabupaten MTB dari Fraksi PDIP, dong lapor beberapa dugaan kasus. Jadi katong (kita) tunggu saja penyelidikan jaksa. Mudah-mudahan kasus ini secepatnya naik status ke penyidikan,” pinta sumber.

Sumber terpercaya itu menjelaskan, ada sejumlah kasus dugaan korupsi di Kabupaten MTB tahun 2017 yang dibidik Kejati Maluku, diantaranya dugaan penyelewengan 40 ton beras rastra, pembengkakan angga­ran operasional Bupati dari Rp 3 miliar menjadi Rp10 miliar, dugaan penyelewengan ang­ga­ran taktis, dugaan korupsi surat perintah perjalanan di­nas (SPPD) dan dana rawan pangan tahun anggaran 2017.

Selain itu juga tim Penyelidik juga telah mema­nggil anggota DPRD Kabupa­ten MTB, Simson Loblobi untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Ia dan sejumlah anggota DPRD MTB yang melaporkan kasus-kasus du­gaan korupsi itu. Awalnya dilaporkan ke Kejagung RI, lalu tembusan­nya ke KPK dan Menteri Da­lam Negeri Tjahjo Kumolo. Setelah ditelaah, Kejagung mendisposisikan ke Kejati Maluku untuk diselidiki. (MR-03)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed