by

Cabuli Anak Tirinya, Cleaning Service LPMP Dipolisikan

AMBON,MRNews.com.- Siswi salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Ambon yang berusia 14 tahun harus menyesali masa depannya direnggut karena disetubuhi oleh ayah tirinya hingga berbadan dua (hamil). Berdasarkan penelurusan Mimbar Rakyat dari sumber Mapolres Ambon, Senin (5/11/18) menjelaskan, kasus persetubuhan anak dibawah umur, yang dilakukan pelaku Winettou Nanuru alias Netto kepada korban terjadi pada Selasa (30/10/18), didalam kamar rumah korban, yang berada di Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

Perbuatan bejak pelaku yang bekerja sebagai clening Service di Lembaga Pengembangan Peneliltian Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Maluku kepada anak tirinya, akhirnya terbongkar setelah, istri pelaku yang tidak lain adalah ibu kandung korban memergoki pelaku keluar dari dalam kamar korban dalam kondisi berlumuran keringat.

“Jadi saat sedang berhubungan badan dengan korban, pelaku tidak menyadari bahwa ibu korban sudah berada di dalam rumah korban. Untuk menutupi perbuatan bejatnya agar tidak diketahui ibu korban, pelaku yang berlumuran keringat kemudian lari keluar dari kamar korban menuju ke WC. Melihat pelaku yang lari keluar dari kamar korban, ibu korban menghampiri pelaku dan menanyakan kenapa melarikan diri keluar dari dalam kamar korban. Pelaku kemudian mengelabui ibu korban, katanya dia terburu-buru buang air seni, sehingga dirinya mengira kamar korban adalah WC,” ungkap sumber Mapolres Ambon yang menolak namanya di publis.

Tidak puas dengan jawaban pelaku yang adalah suaminya itu, lanjut sumber, akhirnya membuat ibu korban kemudian menghampiri korban didalam kamar tidur korban. Kepada ibunya, korban mengakui telah disetubuhi pelaku. Mendengar kisah pilu putrinya, membuat ibu korban langsung naik pitam. Merasa telah dipermalukan pelaku, akhirnya ibu korban mendatangi Mapolres P. Ambon dan Pp.Lease, untuk melaporkan kasus persetubuhan anak yang dilakukan oleh pelaku kepada putrinya.

“Pelaku sudah diamankan di Rutan Mapolres P. Ambon dan Pp.Lease, pada Kamis (1/11/18). Pelaku disangkakan dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2014,pasal 76 D, dengan hukuman pidan maksimal 15 tahun penjara,” tutur sumber.

Terpisah, menurut salah satu pegawai LPMP yang menolak namanya dipublikasikan, membenarkan adanya tindakan bejat pelaku yang adalah Clening Service LPMP Maluku di kantornya itu. “Benar tadi katong tamang cleaning service dapa tahan polisi karena cabul anak tiri sendiri,” singkatnya dengan dialek Ambon. (MR-03).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed