by

RUU Pesantren & PK Jadi Bahasan di Semnas Pesparani

-Agama-1,115 views

AMBON,MRNews.com,- Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagaman (PK) yang sementara dibahas sebagai usulan DPR-RI untuk masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) dan mendapat banyak tanggapan, kritikan dari publik perihal sejumlah pasal dan ayat dalam RUU yang menyinggung tentang sekolah minggu dan katekisasi, menjadi cakapan dalam seminar nasional (Semnas) dalam rangkaian pesta paduan suara gerejani (Pesparani) Katolik Nasional Pertama, yang berlangsung di Islamic Center, Rabu (31/10/18).

Meresponi tanggapan audiens tentang RUU itu, salah satu pembicara seminar yang juga dewan pengarah badan pembinaan ideologi pancasila (BPIP), Prof Dr. Mahfud MD mengatakan, RUU masih dalam pembahasan dan masukan, sehingga perlunya publik memberi respons jika ada kesalahan atau kekeliruan didalamnya, termasuk dari semua agama. Karena ketika RUU ditetapkan menjadi UU, maka akan menjadi hukum nasional dan harus ditaati serta dijalankan.

“Negara ini milik bersama, Islam, Katholik, Protestan, termasuk Hindu-Budha dan Konghucu. Kalau publik dan tokoh-tokoh agama merasa ada yang salah dan keliru dengan RUU itu, segera memberi kritik, masukan dan koreksi supaya bisa diperbaiki dan negara, DPR harus mendengarnya. Semua orang harus bicara dan respons soal RUU ini, karena akan menjadi hukum nasional nantinya, milik dan bagian dari semua umat tanpa kecuali. Saya juga sudah mencatat masukan dari audiens, guna nanti ketika diminta pikiran dan pandangan terkait RUU ini di pusat, akan disampaikan,” ujar mantan ketua MK RI itu.

Sedangkan, Uskup Agung Keuskupan Agung Pontianak, Mgr Agustinus Agus, MSc mengaku, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) lewat Komisi Kerasulan Awam (Kerawam) telah mencermati RUU ini dan memberi pokok-pokok pikiran sebagai masukan bagi DPR RI dan Presiden yakni, pertama mengapresiasi RUU ini sebagai bentuk kepedulian dan kehadiran negara melindungi dan mencerdaskan setiap warga negara lewat pelaksanaan pendidikan yang terencana dan terpadu bagi setiap pemeluk agama. Namun harapannya agar negara tidak terlalu jauh mengatur urusan teknis pendidikan agama karena setiap agama  memiliki kekhasannya  masing-masing.

Kedua, orientasi pendidikan agama bukan sebatas penguasaan ilmu (jadi ahli) tetapi menjadi pribadi dewasa dan bertanggungjawab sebagai perwujudan pengamalan ajaran, nilai-nilai dan keutamaan-keutamaan dalam agama.  Demikian pula tujuan pendidikan agama Katolik tidak sebatas penguasaan pengetahuan agama Katolik namun utamanya melahirkan pribadi beriman dan bertanggungjawab terhadap imannya, diri sendiri dan sesama. Berbagai bentuk pendidikan informal dan nonformal Katolik yang disebut dalam RUU pada dasarnya wujud dari orientasi pendidikan khas Katolik tersebut.

Ketiga, RUU ini belum menggambarkan pemahaman komprehensif terhadap Pendidikan Agama Katolik. Hal itu terbukti masih adanya konsep dan istilah keliru atau kurang tepat sehingga dapat menimbulkan kebingungan dan permasalahan mendasar. Keempat, RUU ini belum pernah dikonsultasikan dan mendapat tanggapan serta masukan dari institusi Gereja Katolik di Indonesia. Poin kelima, KWI juga menemukan beberapa bagian RUU yang sangat krusial dari konsideran, pasal, dan ayat sehingga membutuhkan perubahan dan/atau tidak perlu diatur,

“Judul RUU perlu dipertimbangkan lagi secara keseluruhan RUU ini mengatur pendidikan agam dari semua agama dan Pesantren didalam RUU menurut kami bagian dari pendidikan agama Islam. Pasal 1 angka 9 rumusan pendidikan keagamaan Katolik belum lengkap karena tidak hanya bersumber pada ajaran agama Katolik, tetapi juga Kitab Suci dan Tradisi. Sehingga perlu perumusan kembali agar isi dan maknanya benar benar sesuai dengan ajaran Gereja Katolik,” paparnya.

“Lalu, pasal 3 huruf a perlu diberi penjelasan terhadap makna kata ta’awun, tawazun, dan tawasut, dikarenakan kata-kata itu masuk dalam tujuan pengaturan RUU ini yang hanya dikenal dan dipahami agama Islam. Sementara tujuan ini diberlakukan untuk keseluruhan agama dalam menyelenggarakan pendidikan keagamaan. Terdapat kekeliruan di pasal 81 huruf e yang memasukan pendidikan Diniyah yang tidak dikenal dalam pendidikan agama Katolik dan Pasal 83 angka 1 yang memasukan Pendidikan Keagamaan Kristen, padahal pasal itu berbicara tentang pendidikan keagamaan Katolik,” sambungnya.

Selanjutnya, kata Uskup, pasal 85, pasal 86, dan pasal 87 yang mengatur pendidikan nonformal, serta pasal 88 yang mengatur pendidikan informal  harus dihapus karena pendidikan nonformal dan informal salah satu wujud peribadatan Gereja Katolik yang diatur secara internal mandiri oleh Gereja Katolik. Karena itu, terhadap RUU ini, pihaknya akan memberikan Daftar Isian Masalah (DIM) sandingan secara lengkap kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan pengisian DIM dan DPR RI dalam membantu tingkat I (satu) sesuai tahapan pembentukan undang-undang. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed