by

Setubuhi Anak Angkat Hingga Hamil, Samalehu Divonis 20 Tahun Penjara

AMBON,MRNews.Com.-Baharudin  Samalehu  Alias Udin (40), divonis majelis hakim pengadilan Negeri (PN)  Ambon dengan hukuman penjara selama 20 tahun.

Hukuman majelis hakim tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Ambon,Selasa (30/10),di ketuai

Hamzah Khailul selaku hakim ketua,didampingi  Jenny Tulak dan Amaye Yambe Yabdi selaku hakim anggota.sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya,Ahmad S. Soulisa, SH.

Selain pidana badan,pemuda Desa Batu Merah,Air kuning Lorong silale Sirimau,Kota ambon ini juga dibebankan membayar denda sebesar Rp.1 miliar subsider enam bulan kurungan.

“Terdakwa Baharudin  Samalehu  Alias Udin dinyatakan bersalah melanggar pasal  pasal  82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 54 ayat (1) KUHP juncto pasal 81 Undnag-undang Perlindungan Anak,”Kata Hamzah dalam amar putusannya.

Diketahui putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),

Sesuai dakwaan JPU, kasus persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban pertama kalinya terjadi pada saat korban berumur 12 tahun dan tengah duduk di kelas VI SD pada tahun 2016 sekitar jam 12:00 wit yang bertempat di rumah korban tepatnya didalam kamar tidur korban, yang beralamat di Desa Batu Merah, Air Kuning Lorong Silale Sirimau Kota ambon.

Saat itu korban sementara berada didalam kamar sementara tidur kemudian terdakwa masuk kedalam kamar korban langsung mendekati korban yang sementara tidur dan menutup mulut korban.korban memang melakukan perlawanan tapi tetap terdakwa memaksa menyetubuhi korban hingga puas.

Tidak hanya itu korban juga disetubuhi ke dua kalinya pada bulan Februari 2018 kemarin saat berusia 14 tahun.

Dimana korban sementara bersama terdakwa duduk nonton TV di dalam rumah, tiba-tiba terdakwa bergerak menutup pintu rumah lalu kembali mendekati korban dan memaksa membuka pakaian korban dan membaringkan korban ke atas tikar lantai lalu menyetubuhinya.

Perbuatan Bapa angkat bejat itu mengakibatkan hingga korban mengandung anaknya.

Karena korban merasa malu.dia langsung menceritakan aksi bejat terdakwa kepada ibunya dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Polisi.(MR-03).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed