AMBON,MRNews.com,- Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ambon melakukan uji publik terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pajak air bawah tanah (ABT), dengan menghadirkan pelaku usaha atau pengusaha, persatuan hotel dan restoran Indonesia (PHRI) Maluku dan pemerintah kota (Pemkot) Ambon, di ruang rapat paripurna DPRD, Kamis (25/10/18). Uji publik ini sekaligus sebagai tahap akhir untuk memfinalisasi draft penyusunan Ranperda pajak ABT, guna pada waktunya dapat ditetapkan menjadi Perda kota Ambon.
“Pansus mengundang pelaku usaha, yang menggunakan air bawah tanah guna mendengarkan masukan serta saran yang disampaikan bagi Pansus, guna memperkaya dan memboboti penyusunan Ranperda pajak ABT. Dan sudah kita dapat pikiran dan masukan mereka, yang selanjutnya akan kita tindaklanjuti dalam bahasan,” tandas ketua Pansus II, Saidna Azhar Bin Thahir kepada wartawan usai uji publik.
Saran dan masukan dari pelaku usaha di kota Ambon diakui politisi PKS itu, sangat penting dan bermanfaat karena menjadi bahan bagi Pansus untuk kembali melakukan revisi atau penambahan materi dalam draft Ranperda yang sementara diselesaikan, terutama pada poin-poin atau pasal-pasal khusus yang strategis, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur diatasnya.
“Dilakukannya pembahasan Ranperda pajak ABT oleh Pansus II, dikarenakan sesuai dengan UU yang baru dikeluarkan oleh pemerintah, memungkinkan untuk diberlakukan Perda pajak ABT, karena ini kebutuhan bagi daerah,” ujar legislator dari dapil Teluk Ambon-Baguala itu.
Sebelumnya diketahui, sesuai surat keputusan Menteri Dalam Negeri dan ditindaklanjuti dengan surat keputusan Gubernur Maluku nomor 202 tahun 2016, maka Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon nomor 8 tahun 2012 tentang pajak ABT telah dibatalkan. Pembatalan tersebut untuk mengatur kembali kewenangan penetapan tarif pajak ABT oleh pemerintah Kabupaten/Kota termasuk Kota Ambon, yang harus mendapat persetujuan atau keputusan Gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah.
“Soal Perda ini, kewenangannya ada di Kabupaten/Kota. Hanya waktu itu ada pembatalan kewenangan oleh Kemendagri yakni kembali ke Pemprov sebagai wakil Pempus di daerah. Salah satunya terkait Perda ini. Jadi, sesuai hasil koordinasi dan konsultasi kewenangan, penetapan tarif pajak ABT ada di Gubernur. Nanti kita akan revisi Perda, khusus penetapan tarif pajak. Karena harus lewat SK Gubernur. Intinya untuk penetapan tarif pajak ABT, harus dengan keputusan Gubernur,” tandas Kepala Bagian Hukum Pemkot Ambon, Jhon Slarmanat kepada media ini, Rabu (10/10/18). (MR-02)











Comment