by

Diduga Menghasut Warga, Oknum Polisi Dilaporkan Ke Kompolnas

AMBON,MRNews.Com.-A.L ,inisial salah satu oknum perwira menengah Polda Maluku, bakal dilaporkan ke Kompolna RI lantaran dia begitu gampang melakukan tindakan mengarah adanya dugaan penghasutan yang merujuk pada tindak pidana.

Aksi yang dilakukannya ini terjadi dikawasan RT 10/RW 03 Dusun Siwang, Negeri Urimesing, Kecamatan Nusaniwe,Kota Ambon.

A.L yang juga merupakan salah satu Kasat pada satuan Polisi Polda Maluku diketahui melakukan pengahustan saat akan dilakukan pengukuran tanah untuk pembangunan rumah salah satu warga dikawasan tersebut.

Hal ini bermula lantaran oknum masyarakat yang biasa di panggil Yanto akan membangun rumah diatas lahan yang dihibahkan oleh pemilik lahan, Evans dan Riko Alfons, sehingga sejumlah timnya dikirim untuk melakukan pengukuran.

Awalnya  mulai dilakukan pengukuran, tiba tiba masyarakat yang didominasi kaum perempuan mengamuk tidak karuan tanpa ada kejelasan, dan saat itu A.L ada, dan dirinya dengan ringan mulut membakar emosi masyarakat, dan salah satu masyarakat yang biasa disapa Okto melakukan penusukan menggunakan pisau kepada salah satu anggota tim yang melakukan pengukuran untuk tidak terjadi apa apa.

Evans Alfons kepada media ini menyampaikan atas kejadian ini maka A.L bakal dilaporkan ke Kompolnas dan Kapolda M aluku karena sikapnya yang tidak mencerminkan seorang polisi yang memiliki tupokasi untuk mengayomi.

Pada hal dirinya sudah mengetahui soal putusan Mahkamah Agung Nomor 3410 tahun 2017 yang dengan jelas menyampaikan bahawa dusun dati Kate-Kate adalah milik Jacobus Abner Alfons, orang tua ahliawaris. “Kasus ini akan dilaporkan ke Kompolnas dan Kapolda karena sikapnya tidak mencerminkan pengayom masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, Rony Samloy Kuasa Hukum Riko dan Evans Alfons menyampaikan, atas kejadian tersebut, tentunya A.L sudah melakukan perbuatan melanggar hukum yakni menentang putusan pengadilan atas kepemilikan lahan tersebut, termasuk sudah melakukan tindakan yang mengarah pada hasutan untuk melakukan tindak pidana.

“Proses hukum tetap dilakukan, dan tentunya laporan sudah dilayangkan untuk Okto telah dilaporkan, tinggal besok A.L akan dilaporkan ke Kompolna dan Kapolda,” terangnya.(MR-03)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed