by

Ketahuan Bawa Shabu-Shabu, Polisi Ini Diadili Hakim

AMBON,MR.- Nofrisal Abdul Asis Hukom,alias Opi,(35),salah satu Anggota Polri yang bertugas di Kota Ambon, didakwa Jaksa Penuntut Umum menggunakan Narkoba jenis shabu-shabu berat 3 gram.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon pada Senin pekan kemarin itu dibuka perdana  untuk agenda pembacaan dakwaan Ester Wattimury selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU),Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.

Dalam dakwaannya,JPU mengisahkan kronologis penangkapan,Pemuda Rt 003/Rw 003,Desa Batu Merah,Kecamatan Sirimau,Kota Ambon itu berawal pada hari Munggu,tanggal 06 Mey 2018,sekitar pukul 15,00 Wit,saksi Jance Serhalawan yang juga anggota Polisi mendapat informasi dari informen bahwa terdakwa sering mengkonsumsi narkoba jenis shabu,dan tengah berada di Pangkalan Ojek Desa Batu Merah,Kecamatan Sirimau,Kota Ambon.

Setelah memperoleh informasi, saksi Jance bersama rekan-rekannya dari Ditresnarkoba Polda Maluku menuju ke tempat tersebut.

Pukul 18.00 Wit para saksi bertemu dengan terdakwa. Saat itu saksi Abatin menghampiri terdakwa lalu menunjukan surat perintah tugas.

Kemudian setelah terdakwa melihat surat perintah tersebut,dia langsung terbuka mengatakan sering menggunakan barang haram tersebut.dimana terdakwa langsung menunjukan satu paket shabu dalam bungkusan plastik bening yang sementara digenggam ditangannya.

Dari situ,para anggota menggerebek terdakwa ke kantor Polisi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,saat diinterogasi terdakwa mengakui perbuatannya,lalu Polisi mengamankan barang bukti berupa lima paket shabu dalam plastik klem bening, bukti transfer transaksi sebesar Rp.800.0000 kepada saksi Irsal Atamimi (Berkas terpisah) tanggal 06 Mey 2018,untuk bukti transfer ke enam kalinya, Satu buah dompet milik terdakwa.

“perbuatan terdakkwa diancam dalam pasal 114 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” Tukas JPU dalam dakwaannya yang dibacakan dihadapan Terdakwa dan didampingi kuasa Hukumnya Abdul Syukur Kaliky SH.

Usai mendengar pembacaan dakwaan JPU,Sidang yang dipimpin majelis hakim R.A Didi Ismiatun selaku hakim ketua,dibantu Leo Sukarno dan Kristina Tetelepta selaku hakim anggota itu, ditunda hingga pekan depan untuk agenda pemeriksaan saksi-saksi.(MR-03).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed