AMBON,MRNews.Com.- Alokasi Dana Desa bagi seluruh desa di Tanah Air tampaknya menjadi lahan subur mewabahnya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme yang dilakukan kepala desa dan para perangkat desa lainnya. Tak sedikit oknum kepala desa dan perangkat desa yang mendekam di bui akibat menggelapkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Di Maluku juga sudah banyak oknum kades yang diproses hukum akibat menggelapkan DD dan ADD. Sayangnya di Desa Hila, Kecamatan Pulau Romang, Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku, dugaan penyalahgunaan DD/ADD oleh oknum kades Hila RLJ hingga kini belum dijamah hukum. Padahal, laporan masyarakat sudah banyak yang dimasukan ke pihak Kejaksaan Negeri Cabang Maluku Tenggara di Wonreli, akan tetapi laporannya bak hilang ditelan waktu. Kasus ini seperti sengaja didiamkan pimpinan Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya Cabang Wonreli.
Oleh karena itu, mahasiswa Hila mendesak aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan penggelapan DD dan ADD Hila dan selanjutnya menyeret oknum Kades Hila ’RLJ’ ke ranah hukum.
’’Informasi yang saya peroleh dari Sekretaris Desa Hila Bapak Dominggus Salkery bahwa ada dugaan kuat terjadi penggelapan ADD Desa Hila oleh pak kades Hila (RLJ) di mana pencairan pertama sebesar Rp 300 juta dan pencairan kedua Rp 700 juta itu tidak jelas pemanfaatannya selama setahun ini,’’ tutur Hervy Laimeheriwa, Sekretaris Umum Ikatan Keluarga Hila Solaht Oirleli (IKHSO) Ambon kepada media ini di Ambon, Rabu (3/10).
Laimeheriwa menuturkan kasus ini telah lama dilaporkan masyarakat maupun unsur Pemerintah Desa Hila ke Kejaksaan di Wonreli, tetapi penanganan kasus ini seperti berjalan di tempat akibat oknum kades Hila RLJ selalu beralasan dirinya tengah membesuk dan mengurusi anaknya yang sakit di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
’’kami peroleh informasi bahwa, pak kades Hila selalu memberikan alasan membesuk dan mengurusi anaknya di Kupang hanya untuk menghambat proses penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan ADD Hila sebesar Rp 1 miliar,’’ tuding Laimeheriwa.
Oknum Kades Hila RLJ ditengarai sudah tidak berada di tempat tugasnya lagi selama hampir setahun terakhir untuk menghindari pemanggilan dari aparat Kejaksaan di Wonreli yang bertekad menyelidiki laporan masyarakat terkait penyalahgunaan ADD Hila. Akibat kades selalu tidak berada di tempat menyebabkan aktivitas pemerintahan di Kantor Desa Hila mulai lumpuh. ’’Saat ini banyak program pemberdayaan masyarakat di sektor perikanan, kerajinan rakyat, sektor pertanian, dan sektor kehutanan yang tertunda dan belum dapat dijalankan karena pak Kades Hila selalu lari dari tugas dan tanggung jawabnya serta bertugas di Kupang,’’ ungkap Laimeheriwa.
IKHSO Ambon, tegas Laimeheriwa, mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Kejari MBD cabang Wonreli dapat menyelidiki dugaan korupsi ADD Desa Hila yang diduga dilakukan oknum Kades setempat RLJ. Sayangnya, hingga berita ini naik cetak, RLJ belum dapat dikonfirmasi karena sering menggantikan nomor ponsel dan berada di tempat yang sulit dihubungi. (MR-03).











Comment