AMBON,MRNews.Id.- Kehadiran Kantor inspektur Tambang kementrian ESDM Maluku dinilai tidak mempunyai fungsi dalam menjalankan tugas untuk
mengawasi kegiatan usaha pertambangan secara teknis dan dampak bagi lingkungan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Pasalnya, insiden patahnya kapal tongkang milik PT BKP-BTR di perairan Pulau Wetar, Maluku Barat Daya, pada 26 Agustus 2025 lalu, saat memuat sekitar 10.000 ton material mineral yang menyebabkan adanya dugaan pencemaran lingkungan dan matinya biota laut tidak dikantongi dengan hasil yang teruji .
Padahal, insiden tersebut memicu aksi demonstrasi dari warga dan mahasiswa serta mendorong DPRD Maluku untuk menjadwalkan rapat dengar pendapat untuk membahasnya hari ini, Selasa, (21/10/2025) di ruang Komisi II DPRDMaluku.
Karena itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku, Suanthie John Laipeny, saat rapat bersama PT BKP-BTR, Dinas Lingkungan Hidup Serta Inspektur Tambang ESDM dengan tegas meminta agar menutup aktifitas Kantor Inspektur Tambang ESDM jika tidak melakukan fungsi pengawasan pertambangan di Maluku yang berdampak bagi rakyat Maluku.
” Jangan-jangan kehadiran Inspektur Tambang ESDM di Maluku tidak disertai dengan anggaran sehingga tidak dapat melaksanakan fungsi dengan baik,” ujarnya.
Ucapan Laipeny diakui Kepala Inspektur Tambang ESDM Maluku, Helena Haumase jika tidak mengelola anggaran.
Pengakuan Haumase membuat Laipeny mengecam akan menemui kementrian yang berhubungan dengan Inspektur Tambang ESDM di Jakarta untuk meminta menutup aktifitas Inspektur Tambang ESDM di Maluku karena dinilai tidak memberikan dampak yang baik bagi masyarakat di Maluku.
Padahal sebagai Inspektur Tambang di Maluku mestinya dapat melakukan
inspeksi, pengujian, pengawasan pengelolaan lingkungan, serta evaluasi dan pelaporan terkait pertambangan di Maluku.
Sementara itu, Kepala Kantor Inspektur Tambang Maluku ESDM di Maluku mengakui jika terkait patahnya Tongkang bukan merupakan kewenangannya sebab PT Batu Tua miliki ijin usaha industri, sehingga merupakan kewenangan dari Inspektur Tambang di Maluku tapi merupakan kewenangan UPT Perindustrian dan perdagangan . (**)










Comment