by

Ranperda RTRW Disahkan Menjadi Perda

mimbarrakyatnews.id- DPRD Provinsi Maluku mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2045 menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun.

Dikatakan Watubun, pengesahan Ranperda RTRW sebagai tonggak penting dalam perjalanan pembangunan Maluku. dokumen yang telah disiapkan merupakan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Karena ini adalah produk kerja bersama yang strategis, untuk arah pembangunan wilayah Maluku ke depan,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa mengatakan pengesahan RTRW bukan sekadar formalitas teknokratis, melainkan titik awal dari transformasi wilayah.

Dirinya menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah memberi masukan kritis sekaligus dukungan konkret terhadap visi pembangunan daerah berbasis potensi kawasan.

“Dokumen RTRW ini bukan sekadar peta atau rencana di atas kertas, tapi fondasi arah pembangunan yang akan menyentuh langsung kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Ditambahkan, pentingnya pengelolaan ruang laut Maluku—yang mencakup lebih dari 92 persen luas wilayah provinsi sehingga tidak hanya menjadi lumbung laut nasional, tetapi juga pendorong utama kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, kolaborasi antara DPRD dan pemerintah daerah adalah kunci untuk menembus kebijakan nasional dan memperjuangkan kepentingan Maluku di tingkat pusat.

“Sinergi semacam ini perlu terus diperkuat ke depan. Sehingga penetapan RTRW 2025–2045 dipandang sebagai langkah strategis untuk menata ruang secara berkelanjutan” tutupnya. (T-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed