AMBON,MRNews.Id.- Aksi Solidaritas Masyarakat Maluku menggelar unjuk rasa di halaman Kantor DPRD Provinsi Maluku, Senin (16/6/2025), menolak keberadaan tambang batu kapur PT Batulicin Beton Asphalt (BBA) di Ohoi (Desa) Nerong, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara. Massa mendesak penghentian aktivitas pertambangan yang dinilai merusak lingkungan dan mengancam ruang hidup masyarakat adat di Kei Besar.
” Kei Besar itu Besar namanya tapi kecil pulaunya” ujar Orator.
Aksi diterima langsung oleh Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun bersama wakil ketua dan sejumlah anggota DPRD di ruang paripurna. Dalam pertemuan itu, koordinator lapangan aksi, Vadel Koedoboen, menegaskan bahwa eksploitasi batu kapur oleh PT BBA harus segera dihentikan karena dilakukan tanpa partisipasi masyarakat serta berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar.
“Kami mendesak evaluasi seluruh aktivitas pertambangan di Maluku, dan pencabutan izin PT Batulicin. Perusahaan ini harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang telah terjadi,” ujar Vadel.
Dalam pernyataannya, Aksi Solidaritas Maluku juga menyoroti keterlibatan personel TNI dalam pengamanan kegiatan perusahaan di lapangan. “Kami mendesak DPRD segera memanggil Pangdam XV/Pattimura untuk dimintai keterangan terkait keterlibatan anggota TNI,” tegas Vadel.
Salah satu dampak nyata dari aktivitas tambang tersebut, menurut massa aksi, adalah bencana banjir yang melanda 14 kampung di Kei Besar, yang diyakini sebagai akibat dari rusaknya daerah resapan air dan ekosistem akibat pembukaan lahan oleh perusahaan.
Aksi ini juga menyerukan tujuh tuntutan masyarakat Maluku, yang mencakup:
1. Evaluasi menyeluruh terhadap semua izin pertambangan di Maluku.
2. Pencabutan izin operasi PT Batulicin di Kei Besar.
3. Pemulihan lingkungan di wilayah terdampak.
4. Tanggung jawab perusahaan terhadap banjir yang terjadi.
5. DPRD memanggil Pangdam XV/Pattimura.
6. Hentikan segala bentuk intimidasi terhadap warga penolak tambang.
7. Lindungi wilayah adat dan hak hidup masyarakat Kei Besar.
Sementara itu, Watubun menyatakan akan menindaklanjuti tuntutan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku di lembaga legislatif. Ia berjanji DPRD akan mengagendakan pemanggilan pihak-pihak terkait, termasuk instansi keamanan dan perwakilan perusahaan.
“Suara rakyat adalah amanat. Kami akan membawa persoalan ini secara kelembagaan dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat dengan serius,” tutup Watubun. (MR-01)











Comment