by

Perjuangkan Kekayaan Laut DPRD Kabupaten Kepulauan Aru Temui DPRD Maluku

AMBON,MRNews.Id.- Ketua DPRD Kepulaun Aru,. Feni Silvana Loy asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bersama dengan Anggota DPRD beserta sekwan dan staf bertemu dengan DPRD Maluku membahas tentang tidaknya keberpihakan pemerintah pusat terhadap daerah dimana Kepulauan Aru yang kaya akan akan hasil laut justru menyandang predikat daerah termiskin ekstrim.

Menurut Loy, akibat tidak berpihaknya pemerintah pusat kepada daerah kepulauan yang mempunyai kekayaan laut maka pendapatan daerah nyaris mengalami penurunan yang berdampak pada pendapatan asli daerah .

” Di tahun-tahun sebelumnya kami bisa mendapatkan puluhan miliar dari pendapatan hasil laut. Namun dengan kebijakan baru maka untuk mendapatkan satu miliar saja tidak bisa” ujar Loy usai rapat bersama di ruang paripurna DPRD Maluku, Senin (26/5).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Maluku, Asiz Sangkala, Sekwan DPRD Maluku, Farhatun Samal dan keterwakilan Fraksi di DPRD Maluku turut memberikan dukungan terhadap perjuangan yang dimonitori DPRD Kabupaten Kepulauan Aru.

Watubun memberikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Aru yang memotori perjuangan atas kekayaan laut yang mestinya menjadi pendapatan yang masuk juga ke kas daerah.

Loy mengharapkan DPRD Provinsi Maluku dapat bersama-sama berjuang dan turut menyurat DPRD Kabupaten/kota lainnya di Maluku untuk mendatangi pemerintah pusat sebelum revisi UU terkait kelautan yang akan dituntaskan DPR RI khususnya Pansus Revisi UU Kelautan.

” Dirinya berharap aksi yang dilakukan hari ini untuk audance terbuka dengan DPRD Provinsi Maluku dapat memberikan hasil yang lebih baik kedepannya” ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Undang-undang tentang kelautan yang tidak berpihak kepada daerah kepulauan terutama Maluku yang mempunyai luas lautan yang lebih luas dari daratan tentunya mesti dapat memberikan penghasilan mengingat hasil kekayaan laut yang berlimpah sayangnya dengan hasil laut yang melimpah justru tidak dinikmati oleh daerah.

“Ini yang kami sayangkan, telur-telur ikan yang ditangkap oleh kapal andon dari daerah lain yang masuk bebas di daerah perairan kami bahkan kebijakan lain yang tidak berpihak bagi daerah kepulauan” tegasnya.

Ditambahkan, adanya rencana revisi Undang-Undang (UU) Kelautan Nomor 32 Tahun 2014 maka moment ini mesti dipergunakan oleh daerah kepulauan terutama Maluku menemui pemerintah pusat sehingga ada point yang berpihak kepada daerah kelautan sehingga PAD daerah dapat meningkat dan dapat mengurangi angka kemiskinan ekstrim. (MR-01)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed