by

Bawaslu Ingatkan Lurah & Kepala Desa Netral di Pilkada

-Politik-1,349 views

AMBON,MRNews.Id.- Memasuki tahapan pemilihan kepala daerah yang akan dilakukan secara serentak yakni pemilihan gubernur-wakil gubernur Maluku & walikota-wakil walikota Ambon periode 2025-2030 maka seluruh Lurah hingga kepala Desa untuk tidak terlibat secara langsung dalam agenda negara tersebut .

Hal ini ditegaskan Ketua Bawaslu Kota Ambon saat pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala pemerintahan negeri/kepala desa dan anggota saniri negeri/badan permusyawaratan desa difinitif sekaligus rapat koordinasi pemerintahan persiapan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, yan dihadiri, Forkopinda Kota Ambon, KPU Kota Ambon, Bawaslu Kota Ambon, camat, lurah/kepala desa/kepala pemerintahan negeri, saniri negeri/BPD dan ketua RT/RW se Kota Ambon, Rabu, (23/10) .

Diuraikan Talabessy jika sesuai UU 10 tahun 2016 Psl 71 ayat (1) & PKPU 13 tahun 2024 Psl 62 ayat (2) serta UU 6 tahun 2014 tentang Desa Psl 29 menjelaskan seorang kepala Desa atau Lurah dilarang terlibat secara langsung saat kampanye Paslon kepala daerah. Bahkan dengan tegas dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon.

Karena itu, Talabessy mengharapkan untuk menciptakan pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang bersih tanpa keterlibatan Aparatur Sipil Negara termasuk didalamnya seluruh Lurah hingga Kepala Desa .

Netralitas Lurah dan Kepala Desa diharapkan dapat menunjang pelaksanaan pemilihan kepala daerah bisa berlangsung jujur dan aman hingga menghasilkan kepala daerah yang akan memimpin daerah ini Lima tahun kedepan.

Sesuai undang-undang 6 tahun 2014 Psl 30 mengurai kepada mereka yang melanggar sesuai ketentuan perundangan maka akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran lisan/tertulis. Jika yang bersangkutan tidak mengindahkan sebagaimana yang ditentukan maka akan dilakukan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

” Kita berharap semua Aparatur Sipil Negara dapat menjalankan kewajibannya dengan taat kepada perundangan yang berlaku” demikian Talabessy . (MR-01)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed